”Ini jadi pengingat, kewaspadaan harus terus ditingkatkan, termasuk pada lingkungan sekitar kita sendiri,” tambahnya.
Ia menyatakan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kudus untuk penyelidikan lebih lanjut.
Murianews, Kudus – Pelaku pencurian atau maling perangkat sound system di Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berhasil ditangkap.
Pria berinisial D itu ditangkap warga dan diserahkan ke polisi saat menjual hasil curiannya dengan cara cash on delivery (COD), Selasa (28/5/2025) malam.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Dawe AKP Budianto membenarkan adanya penangkapan itu. Ia menjelaskan, pencurian sound system itu terjadi sepekan lalu di rumahh Kusmanto, warga RT 5, RW 4, Desa Kajar.
”Pelaku mengambil empat unit sound system dari rumah korban. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 10 juta,” ujarnya kepada Murianews.com, Kamis (29/5/2025).
Penangkapan pelaku sendiri berawal saat korban tak sengaja melihat sebuah unggahan di Facebook yang menawarkan sound system mirip dengan miliknya.
Karena curiga, korban kemudian berpura-pura menjadi pembeli. Keduanya pun sepakat untuk COD di Terminal Colo, Kecamatan Dawe, saat itu, pelaku datang bersama temannya.
Setelah memastikan barang yang ditawarkan adalah miliknya yang hilang, korban segera berkoordinasi dengan perangkat desa.
”Kemudian (pelaku) diamankan di Balai Desa Kajar dan selanjutnya diserahkan ke polisi,” jelasnya.
Dilimpahkan...
Kasus itu menjadi perhatian warga karena pelaku juga pernah melakukan perbuatan yang sama tahun lalu tapi diselesaikan dengan damai.
”Ini jadi pengingat, kewaspadaan harus terus ditingkatkan, termasuk pada lingkungan sekitar kita sendiri,” tambahnya.
Ia menyatakan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kudus untuk penyelidikan lebih lanjut.
”Saat ini sudah ditangani Satreskrim Polres Kudus untuk penyidikan,” pungkasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi