Dukun palsu S mengaku kepada AS jika dirinya bisa menggandakan uang hingga Rp 70 miliar. Karena sudah terlanjur percaya, AS pun tergiur dengan omongan manis S.
AS lalu menyerahkan uang senilai Rp 50 Juta ke dukun palsu tersebut. Pelaku melakukan modus penipuan penggadaan uang ini dengan cara memasukkan uang korban ke dalam peti, sebagai salah satu ritual.
”Kotak peti itu berisi batu hitam dan kain-kain. Pelaku menyatakan harus menunggu beberapa waktu agar uang bisa digandakan, selain itu ada ritualnya seperti tirakat,” kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, Senin.
Belum juga membuahkan hasil, pelaku kembali meminta uang tambahan lagi senilai Rp 60 juta untuk menanam saham. Padahal sebelumnya Ia juga meminta uang Rp 30 juta untuk membantunya menanamkan saham di beberapa perusahaan.
”Saat itu pelaku berhasil menyembuhkan istri korban, lalu pelaku itu menginap di rumah korban sejak Oktober 2024 lalu dan mulai menghasut korban,” ujarnya, Senin (2/6/2025).
Murianews, Kudus – Dukun palsu asal Surabaya, Jawa Timur berinisial S (45) diringkus Polres Kudus, Jawa Tengah, usai melakukan tindak pidana penipuan kepada seorang warga asal Kecamatan Kaliwungu, AS.
Dukun palsu S mengaku kepada AS jika dirinya bisa menggandakan uang hingga Rp 70 miliar. Karena sudah terlanjur percaya, AS pun tergiur dengan omongan manis S.
AS lalu menyerahkan uang senilai Rp 50 Juta ke dukun palsu tersebut. Pelaku melakukan modus penipuan penggadaan uang ini dengan cara memasukkan uang korban ke dalam peti, sebagai salah satu ritual.
”Kotak peti itu berisi batu hitam dan kain-kain. Pelaku menyatakan harus menunggu beberapa waktu agar uang bisa digandakan, selain itu ada ritualnya seperti tirakat,” kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, Senin.
Belum juga membuahkan hasil, pelaku kembali meminta uang tambahan lagi senilai Rp 60 juta untuk menanam saham. Padahal sebelumnya Ia juga meminta uang Rp 30 juta untuk membantunya menanamkan saham di beberapa perusahaan.
AS terlanjur percaya kepada si dukun palsu S dikarenakan ia berhasil menyembuhkan istrinya yang sedang sakit.
”Saat itu pelaku berhasil menyembuhkan istri korban, lalu pelaku itu menginap di rumah korban sejak Oktober 2024 lalu dan mulai menghasut korban,” ujarnya, Senin (2/6/2025).
Ritual gagal...
Berdasar keterangan pelaku, ritual itu gagal karena korban membuka peti saat delapan bulan berjalan. Padahal sesuai intruksi pelaku dukun palsu, peti itu tidak boleh dibuka sebelum setahun.
Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian ini kepada Polres Kudus pada bulan Maret 2025. Pelaku kemudian diamankan oleh Polres Kudus di rumah korban yang berada di Kecamatan Kaliwungu, Kudus.
”Baru ada satu korban. Pelaku menggunakan uang hasil penipuan itu untuk membayar hutang pribadinya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, dukun palsu ini dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor: Anggara Jiwandhana