Kamis, 20 November 2025

 

Chalimi yang menyadari kehilangan kendaraannya segera melapor ke Polsek Dawe, yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

”Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya. Saat ini, kami telah mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian, sementara tiga unit lainnya masih dalam proses pencarian,” terang Kapolres.

AKBP Heru menambahkan bahwa pihak kepolisian masih mendalami kasus ini. Pelaku FA kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler