Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Pemkab Kudus, Jawa Tengah, mengusulkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di tahun 2025. Tujuh Ranperda ini disampaikan Bupati Kudus, Samani Intakoris saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Rabu (4/6/2025).

Samani menyatakan, Ranperda pertama yakni tentang tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 yang menjabarkan Rancangan Pembagunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kudus 2025-2045. 

Dengan adanya rancangan Perda RPJMD ini, pembangunan daerah dilakukan secara konsisten dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. 

Kedua, Ranperda terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ranperda ini disusun untuk memaksimalkan pengelolaan aset, meningkatkan investasi, dan mengembangkan produktivitas BUMDes. 

”Tujuannya agar BUMDes dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Sebelumnya juga sudah terdapat Perda Kabupate Kudus nomor 7 Tahun 2017 tentang BUMDes, tapi sudah harus diganti karena tidak relevan lagi,” ujarnya, Rabu (4/3/2025.

Usulan lainnya yakni Ranperda tentang perubahan Perda nomor 7 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Ranperda ini akan memuat penyelenggaraan sistem lalu lintas yang handal, selamat, lancar, aman, nyaman, berdaya, dan berhasil guna.

”Tentunya demi menunjang pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah,” ujarnya.

Ranperda lainnya... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler