Kemudian, Ranperda terkait perubahan Perda nomor 6 tahun 1992 tentang Penertiban, Pelestarian, Pembudidayaan Tanaman Kapuk Randu. Samani menilai, pembudidayaan kapuk randu dinilai sudah tidak mempunyai nilai ekonomis dan harus diganti.
Ranperda mengenai pengarusutamaan gender di wilayah Kabupaten Kudus turut diusulkan. Ia menilai, pengarusutamaan gender masih menjadi masalah yang perlu dituntaskan.
Selanjutnya yakni Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan untuk menyelamatkan arsip sebagai sumber informasi yang mendukung administrasi pemerintahan. Baginya, arsip harus dikelola, dilestarikan guna mendukung kualitas pelayanan publik.
Terakhir, Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal untuk mengatur kegiatan permodalan berjalan dengan tepat. Dengan demikian, pembangunan ekonomi bisa tumbuh lebih baik dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Murianews, Kudus – Pemkab Kudus, Jawa Tengah, mengusulkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di tahun 2025. Tujuh Ranperda ini disampaikan Bupati Kudus, Samani Intakoris saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Rabu (4/6/2025).
Samani menyatakan, Ranperda pertama yakni tentang tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 yang menjabarkan Rancangan Pembagunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kudus 2025-2045.
Dengan adanya rancangan Perda RPJMD ini, pembangunan daerah dilakukan secara konsisten dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
Kedua, Ranperda terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ranperda ini disusun untuk memaksimalkan pengelolaan aset, meningkatkan investasi, dan mengembangkan produktivitas BUMDes.
”Tujuannya agar BUMDes dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Sebelumnya juga sudah terdapat Perda Kabupate Kudus nomor 7 Tahun 2017 tentang BUMDes, tapi sudah harus diganti karena tidak relevan lagi,” ujarnya, Rabu (4/3/2025.
Usulan lainnya yakni Ranperda tentang perubahan Perda nomor 7 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Ranperda ini akan memuat penyelenggaraan sistem lalu lintas yang handal, selamat, lancar, aman, nyaman, berdaya, dan berhasil guna.
”Tentunya demi menunjang pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Ranperda lainnya...
Kemudian, Ranperda terkait perubahan Perda nomor 6 tahun 1992 tentang Penertiban, Pelestarian, Pembudidayaan Tanaman Kapuk Randu. Samani menilai, pembudidayaan kapuk randu dinilai sudah tidak mempunyai nilai ekonomis dan harus diganti.
Ranperda mengenai pengarusutamaan gender di wilayah Kabupaten Kudus turut diusulkan. Ia menilai, pengarusutamaan gender masih menjadi masalah yang perlu dituntaskan.
Selanjutnya yakni Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan untuk menyelamatkan arsip sebagai sumber informasi yang mendukung administrasi pemerintahan. Baginya, arsip harus dikelola, dilestarikan guna mendukung kualitas pelayanan publik.
Terakhir, Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal untuk mengatur kegiatan permodalan berjalan dengan tepat. Dengan demikian, pembangunan ekonomi bisa tumbuh lebih baik dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Editor: Anggara Jiwandhana