DPRD Kudus Ajukan Dua Ranperda, Salah Satunya Soal Produk Halal
Muhamad Fatkhul Huda
Rabu, 4 Juni 2025 18:52:00
Murianews, Kudus – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus (DPRD Kudus) mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun 2025. Keduanya disampaikan saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Rabu (4/6/2025).
Ketua Bapemperda DPRD Kudus, Ngatman mengatakan, dua ranperda itu tentang produk halal dan penyelenggaraan sistem drainase. Dua rancangan Ranperda itu diusulkan sebagai inisiatif DPRD Kudus.
Ranperda tentang produk halal disusun untuk menjamin dan meningkatkan produk halal di Kudus dengan cara memfasilitasi sertifikasi halal. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas mutu dan daya saing produk daerah melalui sertifikasi halal.
Tidak hanya itu, ranperda ini juga untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan pada masyarakat. Serta menambah nilai mutu produk yang dihasilkan.
Dalam konteks ini, Pemkab Kudus berwenang untuk memfasilitasi, membina, dan mengawasi produk halal di Kudus. Selain itu, Pemkab Kudus juga berwenang untuk membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di daerah.
Sedangkan Ranperda terkait penyelenggaraan sistem drainase muncul atas persoalan drainase yang cukup minim di Kabupaten Kudus. Maraknya alih fungsi lahan membuat resapan air semakin berkurang.
Dengan demikian, peraturan ini dibuat untuk mewujudakan penyelenggaraan sistem drainase yang tertib administrasi. Kemudian juga sesuai ketentuan teknis, ramah lingkungan, dan memenuhi keandalan pelayanan.
Lingkungan Sehat...
- 1
- 2



