Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Polsek Kudus Kota mengamankan sepuluh juru parkir liar dalam operasi gabungan yang digelar Polsek Kudus Kota, Kudus, Jawa Tengah. Operasi ini menyasar praktik pungutan liar (pungli) dan parkir liar di sejumlah titik rawan di wilayah Kecamatan Kota Kudus.

Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan mengatakan, operasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga dan maraknya keluhan terkait tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan.

”Banyak masyarakat mengadu soal parkir liar dan pungutan yang tidak berdasar. Bahkan ada yang menarik tarif dengan alasan titipan event. Ini sudah termasuk pungli dan harus kita tindak,” tegasnya, Minggu (8/6/2025).

Dalam razia tersebut, petugas menyisir sejumlah lokasi strategis yang kerap dijadikan area parkir liar, seperti Jalan Sunan Kudus, Jalan Pemuda Panjunan, Jalan Dr. Ramelan, Gang 1 Jalan Kutilang, dan Jalan Letkol Tit Sudono. Dari lima lokasi tersebut, total 10 orang juru parkir diamankan.

”Tiga orang kami amankan di Gang 1 Jalan Kutilang, satu orang di depan Toko Baby Land, satu di Perempatan Jalan Dr. Ramelan, dan lima lainnya di Jalan Pemuda. Semua dibawa ke Mapolsek Kudus Kota untuk didata dan diberikan pembinaan,” ungkapnya.

Kesepuluh jukir tersebut kemudian diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya. AKP Subkhan menegaskan, ini adalah peringatan terakhir bagi siapa pun yang masih menarik tarif parkir tanpa dasar hukum yang jelas.

”Saya sudah kumpulkan para pengelola dan operator resmi parkir. Saya tegaskan, jika masih menggunakan fasilitas umum, wajib patuh pada aturan. Tidak boleh berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya.

Tak pakai karcis resmi... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler