Rabu, 19 November 2025

 

Dari keterangan salah satu juru parkir yang diamankan, diketahui bahwa selama ini mereka menyetor sejumlah uang ke Dinas Perhubungan sekitar Rp 10 ribu per hari untuk parkir harian dan Rp 30 ribu saat ada event. Namun, penarikan di lapangan sering kali tidak menggunakan karcis resmi.

”Kalau sudah tidak pakai karcis dan tarifnya tidak jelas, itu bisa merugikan masyarakat. Kita akan terus awasi praktik semacam ini,” tambahnya.

Saat ini, pengelolaan parkir di kawasan seperti Jalan Sunan Kudus telah dipegang pemenang lelang resmi dengan tarif sesuai Perda No. 4 Tahun 2023, yakni Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 3 ribu untuk mobil.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler