Kamis, 20 November 2025

Selain untuk mendeteksi adanya pegawai non-ASN baru, Putut juga mengatakan absensi terpusat ini secara langsung akan mendisiplinkan pegawai non-ASN. Terutama bagi non-ASN yang ingin mengubah status dari paruh waktu menjadi penuh waktu. Prosesnya akan lebih ketat.

Kualifikasi, hasil rekam jejak kedisiplinan dan kinerja dari absensi terpusat itu akan menjadi syarat utama dalam pertimbangan perubahan status tersebut.

”Termasuk juga keterlambatan dan ketidakhadiran akan langsung terdeteksi. Sistem ini juga memungkinkan pemotongan gaji secara otomatis bagi pegawai non-ASN yang melanggar disiplin,” pungkasnya.

Khusus untuk unit layanan seperti BLUD, menurutnya tetap memiliki mekanisme tersendiri dalam pengelolaan SDM, namun tetap wajib mengikuti prinsip transparansi dan kedisiplinan yang berlaku secara umum.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler