Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pemkab Kudus, Jawa Tengah, mengajukan pembuatan ranperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1992 tentang Penertiban, Pelestarian, dan Pembudidayaan Tanaman Kapuk Randu ke DPRD Kudus. Mayoritas fraksi pun menyatakan dukungan terhadap itu.

Hanya, mereka memberi sejumlah catatan penting agar pencabutan ini tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya para petani.

Fraksi Partai Gerindra menyatakan dukungannya terhadap pencabutan, namun menyoroti pentingnya sosialisasi kepada masyarakat.

Mereka mempertanyakan bagaimana pemerintah daerah akan menjamin nasib petani kapuk randu yang masih aktif, serta menekankan perlunya kepastian hukum bagi mereka jika muncul persoalan pasca pencabutan.

Senada, Fraksi PKB juga menyatakan dukungan, namun memberikan catatan agar pohon kapuk randu yang masih ada tetap dimanfaatkan dengan mempertimbangkan aspek ekologis. Menurut PKB, pendekatan lingkungan harus tetap dikedepankan dalam setiap kebijakan pertanian.

Dukungan penuh juga datang dari Fraksi PAN-NasDem. Mereka mengapresiasi langkah evaluatif pemerintah daerah terhadap regulasi yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.

Deregulasi dianggap sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.

Fraksi lainnya... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler