Perda Kapuk Randu akan Dicabut, DPRD Kudus Dukung tapi Beri Catatan
Muhamad Fatkhul Huda
Rabu, 11 Juni 2025 15:46:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Pemkab Kudus, Jawa Tengah, mengajukan pembuatan ranperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1992 tentang Penertiban, Pelestarian, dan Pembudidayaan Tanaman Kapuk Randu ke DPRD Kudus. Mayoritas fraksi pun menyatakan dukungan terhadap itu.
Hanya, mereka memberi sejumlah catatan penting agar pencabutan ini tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya para petani.
Fraksi Partai Gerindra menyatakan dukungannya terhadap pencabutan, namun menyoroti pentingnya sosialisasi kepada masyarakat.
Mereka mempertanyakan bagaimana pemerintah daerah akan menjamin nasib petani kapuk randu yang masih aktif, serta menekankan perlunya kepastian hukum bagi mereka jika muncul persoalan pasca pencabutan.
Senada, Fraksi PKB juga menyatakan dukungan, namun memberikan catatan agar pohon kapuk randu yang masih ada tetap dimanfaatkan dengan mempertimbangkan aspek ekologis. Menurut PKB, pendekatan lingkungan harus tetap dikedepankan dalam setiap kebijakan pertanian.
Dukungan penuh juga datang dari Fraksi PAN-NasDem. Mereka mengapresiasi langkah evaluatif pemerintah daerah terhadap regulasi yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.
Deregulasi dianggap sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Fraksi lainnya...
Sementara itu, Fraksi PDIP belum mengemukakan sikap resminya dalam sidang pandangan umum. Mereka memilih menyampaikan pandangan secara khusus dalam pembahasan Pansus.
Fraksi PKS memandang pencabutan ini sebagai respons atas penurunan nilai ekonomis kapuk randu. Namun, mereka mengingatkan agar proses peralihan tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi jangka pendek.
Pemerintah daerah diminta menyiapkan kebijakan transisi yang jelas, mendampingi petani dalam beradaptasi dengan komoditas baru, serta memastikan keberlanjutan lingkungan dan akses pasar bagi petani.
Kemudian untuk fraksi Golkar menyatakan persetujuannya secara tegas tanpa catatan tambahan, menyambut baik langkah pencabutan Perda ini.
Sementara itu, gabungan Fraksi PPP, Hanura, dan Demokrat juga menyetujui pencabutan. Mereka menilai Perda tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan perlu diperbarui dengan regulasi yang lebih modern.
Namun, mereka tetap menekankan agar aspek kelestarian lingkungan dan potensi ekonomi tanaman kapuk tetap menjadi perhatian.
Editor: Anggara Jiwandhana



