Jumat, 21 November 2025

Murianews, Kudus – Ketegangan dua pemilik warung Madura di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (11/6/2025) sore berakhir dengan damai. Itu setelah Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan memediasi dua pemilik warung Madura itu, Kamis (12/6/2025).

Subkhan menjelaskan, ketegangan keduanya berawal dari pemilik warung berinisial Y disinyalir mendirikan warung Madura dengan jarak hanya sekitar 460 meter dari warung Madura lainnya di Kelurahan Purwosari.

Padahal, ada kesepakatan dalam paguyuban Warung Madura di Kudus, bernama Komunitas Warung Madura Kudus yang menyebutkan jarak minimal antar warung Madura yakni 500 meter.

Kesepakatan itu dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan persaingan sehat antarsesama perantau Madura di Kabupaten Kudus, Jawa Tenga.

”Kami tidak ingin ada gesekan berkepanjangan. Oleh karena itu, kami mengundang kedua belah pihak untuk duduk bersama dan mencari solusi terbaik. Kami juga mengundang sesepuh Madura di Kudus untuk membantu jalannya mediasi,” ujarnya kepada Murianews.com, Kamis (12/6/2025).

Hasil dari mediasi tersebut, disepakati warung milik Y tetap diperbolehkan beroperasi hingga masa kontrak berakhir. Namun, jika ingin memperpanjang kontrak, Y harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

”Ternyata, Y ini belum masuk ke paguyuban jadi tidak mengetahui aturan itu. Kami mendorong untuk memberikan toleransi atas itu dan membolehkan Y tetap berjualan hingga kontrak lokasinya selesai,” terangnya.

Sosialisasi Ulang... 

Pihaknya juga mendorong kepada paguyuban untuk segera melegalkan aturan internal tersebut. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi ulang agar semua anggota mengetahui dan mematuhinya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh warga Madura di Kudus yang memiliki usaha dalam bentuk apapun untuk menjaga komunikasi dan solidaritas antarsesama.

Dengan adanya mediasi ini, diharapkan ketegangan dapat mereda dan menjadi pelajaran agar aturan bersama dijalankan secara konsisten demi kebaikan bersama.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler