KPU Kudus Belum Terima Permohonan PAW Pengganti Peter M Faruq
Muhamad Fatkhul Huda
Senin, 16 Juni 2025 14:25:00
Murianews, Kudus – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kudus, belum meneriman surat permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Peter M Faruq dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Diketahui, Peter M Faruq meninggal dunia belum lama ini. Kursi anggota Fraksi PDIP DPRD Kudus pun berkurang satu.
Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol mengatakan, PAW harus dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam UU PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan UU PKPU Nomor 6 Tahun 2019.
”Prosedurnya dari Partai Politik mengajukan permohonan PAW ke DPRD Kudus, lalu dari DPRD melakukan rapat paripurna, kemudian menyurati KPU melalui Sekwan mengenai permohonan PAW,” ujarnya, Senin (16/6/2025).
Nantinya, KPU Kudus akan melakukan konfirmasi kepada calon PAW apakah masih memenuhi kriteria atau tidak. Apabila tidak memenuhi maka digantikan dengan nama lainnya.
”PAW sesuai dengan perolehan suara terbanyak di bawahnya. Dicek lagi apakah PAW masih memenuhi kriteria apa tidak,” ungkapnya.
Syarat PAW...
Adapun syarat PAW maupun anggota yang menggantikan juga diatur dalam UU PKPU nomor 6 tahun 2019. Calon PAW dinyatakan tidak memenuhi syarat ketika meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan dari partai.
”Selain itu, calon PAW tidak boleh menjadi PPPK, PNS, atau lainnya yang menerima tanggungan uang negara. Apabila calon PAW mendaftar di jabatan tersebut maka harus mengundurkan diri agar bisa dijadikan PAW,” ungkapnya.
Faisol menyebut, terkait sistem komandante dari PDIP, yang merupakan partai dari Peter M Faruq sekarang sudah tidak berlaku. Pihaknya telah menerima surat edaran dari DPP PDIP terkait hal itu beberapa bulan lalu.
Namun, pada dasarnya, pihaknya tidak bersinggungan dengan hal itu, KPU Kudus hanya menunggu surat permohonan PAW dan melakukan prosedur sesuai dengan UU yang berlaku.
Editor: Zulkifli Fahmi



