Kamis, 20 November 2025

Secara rinci, potensi kerugian negara yang berhasil ditekan terdiri dari Rp 4,48 miliar dari sektor cukai, Rp 819,96 juta dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Rp 447,69 juta dari penerimaan pajak lainnya.

Dalam kesempatan itu, Lenni juga menegaskan komitmen Bea Cukai Kudus untuk terus menggencarkan operasi Gempur Rokok Ilegal secara berkelanjutan.

”Kami tidak berkompromi. Dari sisi preventif, berbagai program edukasi seperti sosialisasi, pemasangan baliho, pamflet, stiker, serta iklan di radio dan media cetak telah kami lakukan. Dari sisi represif, operasi pasar dan kegiatan penindakan dilakukan secara masif, baik mandiri maupun gabungan,” tegasnya.

Lenni juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Selain merugikan negara dan pelaku usaha sah, aktivitas ini juga mengandung sanksi pidana yang berat.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler