Dalam kesempatan itu, Lenni juga menegaskan komitmen Bea Cukai Kudus untuk terus menggencarkan operasi Gempur Rokok Ilegal secara berkelanjutan.
”Kami tidak berkompromi. Dari sisi preventif, berbagai program edukasi seperti sosialisasi, pemasangan baliho, pamflet, stiker, serta iklan di radio dan media cetak telah kami lakukan. Dari sisi represif, operasi pasar dan kegiatan penindakan dilakukan secara masif, baik mandiri maupun gabungan,” tegasnya.
Lenni juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Selain merugikan negara dan pelaku usaha sah, aktivitas ini juga mengandung sanksi pidana yang berat.
Murianews, Kudus – Sebanyak 6 juta batang rokok ilegal dengan berat sekitar 10 ton dimusnahkan Bea Cukai Kudus. Pemusnahan dengan cara dibakar itu dilakukan di halaman pendapa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (17/6/2025).
Nilai barang yang dimusnahkan yakni mencapai Rp 8,28 miliar. Potensi kerugian negara yang diselamatkan yakni sebesar Rp 5,75 miliar.
Total nilai barang itu setara dengan 828 ribu porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo. Diketahui, setiap porsi MBG dianggarkan sebesar Rp 10 ribu.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, barang-barang yang musnahkan yakni 1,76 juta batang Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan 5,98 juta batang Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Kemudian, 19.180 batang Sigaret Putih Mesin (SPM) serta 50 liter minuman mengandung etil alkohol.
”Barang bukti ini merupakan hasil dari 61 kali penindakan selama Januari hingga November 2024 di wilayah eks-Karesidenan Pati. Setelah melalui proses hukum, seluruhnya telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN),” jelasnya Selasa (17/6/2025).
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya menggerus potensi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat.
”Industri rokok legal mengalami kelesuan, omzet menurun, dan berujung pada pengurangan tenaga kerja. Ini memicu multiplier effect berupa meningkatnya pengangguran dan kemiskinan di masyarakat,” katanya.
Rincian Potensi Kerugian Negara...
Secara rinci, potensi kerugian negara yang berhasil ditekan terdiri dari Rp 4,48 miliar dari sektor cukai, Rp 819,96 juta dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Rp 447,69 juta dari penerimaan pajak lainnya.
Dalam kesempatan itu, Lenni juga menegaskan komitmen Bea Cukai Kudus untuk terus menggencarkan operasi Gempur Rokok Ilegal secara berkelanjutan.
”Kami tidak berkompromi. Dari sisi preventif, berbagai program edukasi seperti sosialisasi, pemasangan baliho, pamflet, stiker, serta iklan di radio dan media cetak telah kami lakukan. Dari sisi represif, operasi pasar dan kegiatan penindakan dilakukan secara masif, baik mandiri maupun gabungan,” tegasnya.
Lenni juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Selain merugikan negara dan pelaku usaha sah, aktivitas ini juga mengandung sanksi pidana yang berat.
Editor: Zulkifli Fahmi