Rabu, 19 November 2025

Vinca turut mengajak para pekerja informal lainnya agar segera bergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

”Kecelakaan bisa terjadi kapan saja. Dengan hanya Rp16.800 per bulan, pekerja mandiri bisa mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Ini adalah bentuk perlindungan nyata yang sangat bermanfaat,” jelasnya.

Dalam kunjungan tersebut, hadir Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Sudarman, bersama Manajer Kasus dan Penata Pelayanan. 

Mereka menjenguk langsung korban yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Maret 2024 melalui segmen Bukan Penerima Upah (BPU), yakni pekerja mandiri yang secara sukarela mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui kunjungan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan semangat pemulihan kepada peserta serta menjadi pengingat pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia. (nad)

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler