”Kecelakaan bisa terjadi kapan saja. Dengan hanya Rp16.800 per bulan, pekerja mandiri bisa mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Ini adalah bentuk perlindungan nyata yang sangat bermanfaat,” jelasnya.
Dalam kunjungan tersebut, hadir Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Sudarman, bersama Manajer Kasus dan Penata Pelayanan.
Mereka menjenguk langsung korban yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Maret 2024 melalui segmen Bukan Penerima Upah (BPU), yakni pekerja mandiri yang secara sukarela mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui kunjungan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan semangat pemulihan kepada peserta serta menjadi pengingat pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia. (nad)
Murianews, Kudus – Sebagai bentuk kepedulian terhadap peserta dan komitmen dalam memberikan pelayanan optimal, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus melakukan kunjungan kepada salah satu peserta yang menjadi korban kecelakaan kerja di Rumah Sakit Mardi Rahayu, Kudus.
Korban merupakan kernet bus antarkota antarprovinsi yang mengalami kecelakaan di wilayah Cirebon pada 6 Juni 2025 lalu, setelah kendaraan yang ditumpanginya menabrak pohon.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Vinca Meitasari menyampaikan keprihatinannya atas musibah yang menimpa peserta tersebut.
Ia memberikan apresiasi terhadap kesadaran pasien dalam mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri, terutama karena pekerjaannya yang memiliki risiko tinggi di jalan raya setiap hari.
”Kami turut prihatin atas kejadian ini. Kami juga menghargai langkah peserta yang proaktif mendaftarkan diri. Ini mencerminkan kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial, terutama bagi pekerja di sektor informal,” ujar Vinca.
Ia menjelaskan bahwa seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis korban akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga dinyatakan pulih.
Tak hanya itu, pihaknya juga memberikan dukungan emosional serta membantu keluarga dalam pengurusan administrasi dan dokumen yang diperlukan.
Segera bergabung...
Vinca turut mengajak para pekerja informal lainnya agar segera bergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
”Kecelakaan bisa terjadi kapan saja. Dengan hanya Rp16.800 per bulan, pekerja mandiri bisa mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Ini adalah bentuk perlindungan nyata yang sangat bermanfaat,” jelasnya.
Dalam kunjungan tersebut, hadir Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Sudarman, bersama Manajer Kasus dan Penata Pelayanan.
Mereka menjenguk langsung korban yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Maret 2024 melalui segmen Bukan Penerima Upah (BPU), yakni pekerja mandiri yang secara sukarela mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui kunjungan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan semangat pemulihan kepada peserta serta menjadi pengingat pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia. (nad)
Editor: Anggara Jiwandhana