Pada intinya pihaknya tidak menginginkan adanya pungli yang dilakukan oleh petugas. Sehingga perjalanan mereka tetap aman dan lancar tanpa ada kerugian.
Murianews, Kudus – Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo meminta para sopir truk Over Dimension dan Over Load (ODOL) untuk melaporkan petugas yang melakukan pungutan liar (pungli).
Kasus pungli yang marak terjadi itu diungkapkan sopir truk dalam demo terkait aturan ODOL di Terminal Jati Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (19/6/2025).
”Kami sampaikan kepada rekan-rekan sopir, apabila dari anggota melakukan pungli langsung laporkan saja ke kami, nanti kami akan melakukan tindakan tegas,” ujarnya di hadapan para sopir truk dalam aksi bertajuk ”Ngopi Bareng Kapolres Kudus” itu.
Heru mengatakan, masyarakat maupun sopir truk bisa melaporkan aksi pungli itu melalui layanan Lapor Pak Kapolres maupun datang langsung ke kantor polisi terdekat.
Ia menegaskan pungli merupakan tindakan yang melanggar hukum. Tentunya, penindakan tegas perlu dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan para sopir yang sedang bekerja di jalan.
Koordinator Gerakan Sopir Jawa Tengah, Anggid Putra Ishwandaru mengatakan, para sopir mengaku keberatan dengan adanya pungli selama bekerja di jalan.
”Kalau di Kudus sendiri tidak ada, kebanyakan di luar daerah. Ada yang kena Rp 150 ribu, Rp 250 ribu, hingga Rp 500 ribu per kendaraan. Ini sangat memberatkan bagi sopir. Kami di ongkos saja sudah mepet ditambah ada pungli,” tegasnya.
Aspirasi Sopir ODOL...
Pada intinya pihaknya tidak menginginkan adanya pungli yang dilakukan oleh petugas. Sehingga perjalanan mereka tetap aman dan lancar tanpa ada kerugian.
Dalam diskusi ini, Pemerintah Kabupaten Kudus akan menyampaikan seluruh aspirasi para sopir kepada pemerintah pusat. Para sopir menuntut untuk melakukan revisi undang-undang ODOL.
Editor: Zulkifli Fahmi