Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kudus, Arief Dwi Aryanto menyebutkan, saat di lokasi, para personel Satpol PP tidak menemukan aktivitas apa pun di sana.
”Tadi sudah ke sana tapi tidak ada aktivitas, truk dan alat berat juga tidak ada,” terangnya, kepada Murianews.com, Senin (23/6/2025).
Arief menegaskan akan segera menindaklanjuti permasalahan penambangan itu. Sebagai tindaklanjut, ia segera bersurat pada Dinas ESDM Jawa Tengah.
”Tadi sudah coba koordinasi dengan provinsi via telepon, nanti kita akan kirim surat resmi,” terangnya.
Satpol PP Kudus, kata dia, tidak bisa melakukan tindakan tegas pada kasus ini. Sebab, persoalan penambangan bukan wewenang dari Satpol PP dalam penegakkannya.
Aktivitas penambangan diatur dengan undang-undang bukan perda. Pada perda Kudus tidak ada yang menerangkan secara spesifik mengenai masalah galian atau penambangan.
Murianews, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus melakukan pengecekan di lokasi galian C di dekat Bendung Logung, Kudus, Jawa Tengah, Senin (23/6/2025).
Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kudus, Arief Dwi Aryanto menyebutkan, saat di lokasi, para personel Satpol PP tidak menemukan aktivitas apa pun di sana.
”Tadi sudah ke sana tapi tidak ada aktivitas, truk dan alat berat juga tidak ada,” terangnya, kepada Murianews.com, Senin (23/6/2025).
Arief menegaskan akan segera menindaklanjuti permasalahan penambangan itu. Sebagai tindaklanjut, ia segera bersurat pada Dinas ESDM Jawa Tengah.
”Tadi sudah coba koordinasi dengan provinsi via telepon, nanti kita akan kirim surat resmi,” terangnya.
Satpol PP Kudus, kata dia, tidak bisa melakukan tindakan tegas pada kasus ini. Sebab, persoalan penambangan bukan wewenang dari Satpol PP dalam penegakkannya.
Aktivitas penambangan diatur dengan undang-undang bukan perda. Pada perda Kudus tidak ada yang menerangkan secara spesifik mengenai masalah galian atau penambangan.
Tindak Tegas...
Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa terlibat lebih jauh sampai terdapat peraturan daerah yang mengaturnya.
”Penindakan tegas ranahnya penegak undang-undang, kalau kami hanya bisa menghambat aktivitasnya, tidak bisa hingga melakukan penutupan atau penyitaan. Tapi nanti kita pantau secara periodik,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya hal ini perlu adanya kajian teknis secara detail agar memahami lebih dalam permasalahan yang terjadi di lokasi penambangan yang berdekatan dengan Bendung Logung.
”Perlu kajian teknis, tidak bisa hanya melihat dari video dan asumsi omongan semata, dampaknya terhadap Bendung Logung seperti apa harus dikaji oleh ahli,” ungkapnya.
Sementara itu, menurut penggambarannya, lokasi penambangan tersebut sudah begitu besar dan luas.
Editor: Zulkifli Fahmi