Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus melakukan pengecekan di lokasi galian C di dekat Bendung Logung, Kudus, Jawa Tengah, Senin (23/6/2025).

Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kudus, Arief Dwi Aryanto menyebutkan, saat di lokasi, para personel Satpol PP tidak menemukan aktivitas apa pun di sana.

”Tadi sudah ke sana tapi tidak ada aktivitas, truk dan alat berat juga tidak ada,” terangnya, kepada Murianews.com, Senin (23/6/2025).

Arief menegaskan akan segera menindaklanjuti permasalahan penambangan itu. Sebagai tindaklanjut, ia segera bersurat pada Dinas ESDM Jawa Tengah.

”Tadi sudah coba koordinasi dengan provinsi via telepon, nanti kita akan kirim surat resmi,” terangnya.

Satpol PP Kudus, kata dia, tidak bisa melakukan tindakan tegas pada kasus ini. Sebab, persoalan penambangan bukan wewenang dari Satpol PP dalam penegakkannya.

Aktivitas penambangan diatur dengan undang-undang bukan perda. Pada perda Kudus tidak ada yang menerangkan secara spesifik mengenai masalah galian atau penambangan.

Tindak Tegas... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler