Perceraian di Kudus Capai 588 Kasus, Ada yang Gegara Orang Ketiga
Muhamad Fatkhul Huda
Kamis, 26 Juni 2025 12:55:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Angka perceraian di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mencapai 588 kasus, hingga Mei 2025. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan data pada bulan yang sama, tahun lalu.
Di mana, pada Mei 2024, tingkat perceraian berada di angka 534. Meski begitu, Panitera Muda Pengadilan Agama Kudus Qamaruddin mengatakan, peningkatan itu tak terlalu signifikan.
”Perceraian meningkat tapi tidak terlalu signifikan,” ujarnya, Kamis (26/6/2025).
Ia menjelaskan, dari jumah tersebut mayoritas diajukan dari pihak istri atau perempuan. Sebanyak 480 kasus diantaranya merupakan cerai gugat dan sisanya yakni 108 adalah cerai talak.
Adapun faktor ekonomi menjadi penyebab yang paling mendominasi perceraian di Kudus. Sebagian besar istri mengaku tak mendapatkan nafkah dari suaminya.
”Secara umum itu karena ekonomi, ada juga yang karena judi online dan permasalah lainnya, tapi kebanyakan gugatan cerai karena ekonomi,” terangnya.
Beberapa kasus perceraian di Kudus juga disebabkan adanya orang ketiga dalam rumah tangga. Tentu saja itu memicu adanya permasalah besar sehingga pernikahan mereka harus berakhir di Pengadilan Agama.
”Ada yang mengajukan cerai karena (istri) punya pria idaman lain (PIL) atau (suami) punya wanita idaman lain (WIL),” jelasnya.
Usia Produktif...
- 1
- 2



