Menurutnya, perizinan yang lama dan mahal itu disebabkan oleh persyaratan yang belum lengkap. Selain itu, banyak masyarakat yang memasrahkan seluruhnya kepada konsultan, padahal paling tidak ada yang bisa dilakukan secara mandiri.
”Ada lebih dari 100 konsultan bangunan yang dapat dihimpun oleh masyarakat. Pemkab sendiri menegaskan tidak akan mengarahkan pada konsultan tertentu. Biarkan masyarakat memilih sendiri,” terangnya.
Untuk bangunan eksisting yang belum berizin, Pemkab Kudus siap membantu proses legalisasinya.
Samani sebagai kepala daerah akan menjamin kelancaran dan kemudahan perizinan PBG dan SLF. Ia juga akan mengkaji ulang ketentuan di aplikasi Sipadan Jalan yang dikeluhkan masyarakat dan tengah menyiapkan revisi Perda, yang sudah disampaikan dalam paripurna DPRD.
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah telah meresmikan kedai Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atau Kedai PBG dan SLF, Selasa (1/7/2025).
Kedai yang berlokasi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus ini, merupakan bagian dari komitmen Pemkab untuk menyederhanakan proses perizinan yang selama ini dinilai rumit dan berbelit.
Bupati Kudus Samani Intakoris mengatakan, hadirnya kedai ini adalah jawaban atas berbagai keluhan masyarakat dan pelaku usaha terkait lama dan mahalnya proses perizinan.
”Kedai ini untuk mempermudah masyarakat mengurus PBG dan SLF. Pelayanan harus ekselen. Masyarakat bisa mengurus perizinan atau sekedar konsultasi,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).
Pemohon bisa mengetahui dokumen yang dibutuhkan, lalu apabila ada kekurangan maka akan diarahkan untuk melengkapi.
Pemkab juga akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus agar layanan di Kedai PBG dan SLF ini berjalan cepat dan transparan. Hal ini menjadi bagian dari strategi untuk memperlancar investasi di Kabupaten Kudus.
”Sudah kita jadikan komitmen kalau bisa perizinan jangan bertele-tele. Dipermudah tapi tetap dalam koridor regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Pasrah pada Konsultan...
Menurutnya, perizinan yang lama dan mahal itu disebabkan oleh persyaratan yang belum lengkap. Selain itu, banyak masyarakat yang memasrahkan seluruhnya kepada konsultan, padahal paling tidak ada yang bisa dilakukan secara mandiri.
”Ada lebih dari 100 konsultan bangunan yang dapat dihimpun oleh masyarakat. Pemkab sendiri menegaskan tidak akan mengarahkan pada konsultan tertentu. Biarkan masyarakat memilih sendiri,” terangnya.
Untuk bangunan eksisting yang belum berizin, Pemkab Kudus siap membantu proses legalisasinya.
Samani sebagai kepala daerah akan menjamin kelancaran dan kemudahan perizinan PBG dan SLF. Ia juga akan mengkaji ulang ketentuan di aplikasi Sipadan Jalan yang dikeluhkan masyarakat dan tengah menyiapkan revisi Perda, yang sudah disampaikan dalam paripurna DPRD.
Editor: Cholis Anwar