Jumat, 21 November 2025

Menurutnya, perizinan yang lama dan mahal itu disebabkan oleh persyaratan yang belum lengkap. Selain itu, banyak masyarakat yang memasrahkan seluruhnya kepada konsultan, padahal paling tidak ada yang bisa dilakukan secara mandiri.

”Ada lebih dari 100 konsultan bangunan yang dapat dihimpun oleh masyarakat. Pemkab sendiri menegaskan tidak akan mengarahkan pada konsultan tertentu. Biarkan masyarakat memilih sendiri,” terangnya.

Untuk bangunan eksisting yang belum berizin, Pemkab Kudus siap membantu proses legalisasinya.

Samani sebagai kepala daerah akan menjamin kelancaran dan kemudahan perizinan PBG dan SLF. Ia juga akan mengkaji ulang ketentuan di aplikasi Sipadan Jalan yang dikeluhkan masyarakat dan tengah menyiapkan revisi Perda, yang sudah disampaikan dalam paripurna DPRD.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler