Lirik Lahan Eks Gedung Ngasirah Kudus, Investor Segera Urus Izin
Muhamad Fatkhul Huda
Rabu, 9 Juli 2025 18:42:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Lahan bekas Gedung Ngasirah Kudus, Jawa Tengah kembali dilirik investor. Dikabarkan, investor kali ini serius ingin menggarap lahan tersebut.
Investor tersebut pun diminta segera memenuhi perizinannya setelah mengajukan tawarannya.
Calon investor yang berkenan mengembangkan lahan bekas Gedung Ngasirah adalah PT Matahari Mas Putra. Rencananya, lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun bioskop, supermarket, mi gacoan, dan gedung pertemuan.
Kepala Dinas PMPTSP Kudus, Harso Widodo mengatakan, yang terpenting untuk langkah awal adalah masalah kejelasan pemanfaatan dari pembangunan eks Ngasirah.
”Kejelasan pemanfaatannya, apakah bangun guna serah, guna serah bangun, atau sewa murni. Harus dipastikan pemanfaatan ruangnya. Pemohon harus memberikan kejelasan kepada BPKAD Kudus terkait ini,” sebutnya.
Setelah mendapatkan kejelasan itu, baru mengurus perihal perizinan lainnya. Pihaknya akan menjadwalkan pertemuan lagi dengan pemohon mengenai pembahasan ini.
Perizinan yang perlu ditindaklanjuti seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Perizinan ini dapat terbit dalam 20 hari apabila persyaratannya lengkap dan memenuhi.
”Mengenai pembangunan di lahan itu memang tidak menjadi masalah untuk perumahan pemukiman. Hanya saja untuk toko modern kami sampaikan beberapa acuan agar tidak bersinggungan dan melanggar perda yang ada,” ujarnya.
Perizinan...
- 1
- 2



