Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di lingkungan Koperasi Karyawan Pura Group, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Jati Tengah Rabu (16/7/2025), dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 24.260.500.

Kapolsek Jati, AKP Hadi Noor Cahyo, membenarkan adanya laporan pencurian di lingkungan Koperasi Karyawan Pura Group tersebut. Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

Polsek Jati kini tengah melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan para saksi. Selain itu juga menelusuri kemungkinan jejak pelaku dalam kasus pencurian di Pura Group ini.

”Kami masih mendalami kasus ini dan berusaha maksimal untuk mengungkap siapa pelakunya,” terangnya, Rabu (16/7/2025).

Kejadian ini diketahui pertama kali oleh pelapor, Yulia Ningrum dan rekannya Nanang Ari Sugiarto, saat mereka membuka kantor koperasi Karyawan Pura Group. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (16/7/2025) pagi pukul 09.00 WIB.

Mereka mendapati kondisi ruangan dalam keadaan berantakan dan mendapati bahwa ventilasi kamar mandi telah dirusak. Menyadari aksi pencurian itu, pegawai atas nama Yulia Ningrum datang ke Polsek untuk melaporkan kejadian pencurian yang terjadi di kantor koperasi tempatnya bekerja.

”Berdasarkan hasil olah TKP sementara, pelaku diduga masuk dengan cara membobol ventilasi kamar mandi di bagian belakang gedung,” terang AKP Hadi, Rabu (16/7/2025).

Rokok Raib...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler