Akhwan pun mengaku prihatin atas peristiwa ini. Ia pun menegaskan, kejadian ini akan menjadi pembelajaran agar ke depannya tidak terulang kembali.
Sembari menunggu hasil pemeriksaan, Akhwan menyatakan, dari pihaknya juga akan melakukan investigasi pada perkara ini. Ia juga memastikan, S masih akan terus mendapatkan pendampingan hukum dari partai selama menjalai proses hukum yang menjeratnya.
”Kami akan memberikan pendampingan hukum karena bagaimana pun masih kader partai,” tambahnya.
Murianews, Kudus – Anggota DPRD Kudus berinisial S dari Partai Nasdem mengundurkan dari dari posisi Ketua DPD Partai Nasdem Kudus. Sebagai gantinya Ketua Nasdem Kudus kini dijabat oleh pelaksana tugas (plt).
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Tengah, Akhwan, Senin (21/7/2025).
”Saat ini, S sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPD Partai Nasdem Kudus,” katanya.
Ia menjelaskan, pengunduran itu diungkapkan langsung saat ditemui salah satu anggota partai. Sebagai gantinya, posisi diemban olehnya sebagai plt.
”Sementara ini, pascamengundurkan diri, jabatan S sebagai Plt Ketua Umum saya gantikan,” terangnya.
Meski sudah mundur dari pucuk pimpinan, status S sebagai anggota DPRD Kudus masih aktif karena belum ada pemecatan ataupun pengunduran diri dari S.
Pihaknya mengaku akan melakukan sejumlah langkah setelah ketetapan hukum tetap sudah melekat kepada S.
”Kalau pemecatan belum, masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian. Kami masih mendalami dan mengkaji sejauh mana bobot kesalahan yang dilakukan serta dampaknya terhadap partai,” terangnya.
Pembelajaran...
Akhwan pun mengaku prihatin atas peristiwa ini. Ia pun menegaskan, kejadian ini akan menjadi pembelajaran agar ke depannya tidak terulang kembali.
Sembari menunggu hasil pemeriksaan, Akhwan menyatakan, dari pihaknya juga akan melakukan investigasi pada perkara ini. Ia juga memastikan, S masih akan terus mendapatkan pendampingan hukum dari partai selama menjalai proses hukum yang menjeratnya.
”Kami akan memberikan pendampingan hukum karena bagaimana pun masih kader partai,” tambahnya.
Editor: Supriyadi