Tiga Orang Terjaring Razia Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Kudus
Muhamad Fatkhul Huda
Selasa, 22 Juli 2025 19:16:00
Murianews, Kudus – Satpol PP Kudus, Jawa Tengah melakukan razia pada sebuah warung kopi yang diduga sebagai tempat prostitusi di Jalan Lingkar Selatan, Mejobo, Kudus, Selasa (22/7/2025).
Dalam razia tersebut, tiga orang terjaring dan diminta ke kantor Satpol PP Kudus untuk pembinaan. Tiga orang tersebut semuanya perempuan, terdiri dari seorang pemilik warung dan dua orang terduga Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kudus, Fariz Daniansyah Saputro mengatakan, personel Satpol PP Kudus langsung mendatangi lokasi warung usai mendapat aduan kanal Sicepat milik Satpol PP Kudus.
”Saat kami masuk, ternyata ada lima bilik kamar di warung tersebut, diduga kuat itu menjadi tempat prostitusi,” ujarnya.
Selain itu, Satpol PP juga menemukan tisu bekas di lokasi tersebut. Akibatnya, tiga orang mulai dari pemilik dan dua karyawan yang diduga sebagai PSK didata untuk pembinaan
”Ketiganya kami data dan kami minta ke kantor untuk pembinaan,” terangnya.
Fariz menjelaskan, razia ini merupakan tindaklanjut dari aduan masyarakat di kanal Sicepat milik Satpol PP Kudus. Masyarakat meresahkan adanya warung yang menyediakan WTS.
”Informasi itu juga diposting di grup Facebook bernada mempromosikan warung remang-remang dengan lima orang perempuan yang bisa dipilih,” sebutnya.
Penegakan Perda...
Selain aduan, Satpol PP Kudus melakukan razia untuk mengantisipasi penyebaran virus HIV.
Selain itu, razia ini juga sebagai upaya menegakkan Perda Kabupaten Kudus Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Ia berharap, masyarakat dan pemerintah melakukan sinergi dalam menegakkan peraturan. Terutama dalam menekan prostitusi di Kabupaten Kudus yang melanggar aturan dan ketertiban masyarakat.
”Bagi masyarakat yang mendapati pelanggaran ketertiban dan ketentraman bisa melaporkan di kanal Sicepat melalui nomor WA 085812299329,” tegasnya.
Editor: Supriyadi



