Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus berinisial AH dan EW dicopot sementara dari jabatannya. Keduanya dibebastugaskan untuk memenuhi pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus yang menyangkutnya.

Sekretaris Daerah Kudus, Revlisianto Subekti mengungkapkan, dua ASN itu diberhentikan sementara dari jabatannya untuk mempermudah sekaligus mempercepat proses pemeriksaan.

”Ketika masih memegang jabatan takutnya menghambat pemeriksaan, misalnya kalau ada penugasan luar kota berkaitan dengan jabatan yang diemban saat ini akan memperlambat pemeriksaan, makanya dibebaskan dulu,” sebutnya, Senin (28/7/2025).

Pembebastugasan keduanya dilakukan melalui Surat Keputusan Bupati Kudus Nomor: 800.1.8.1/191/2025 dan Nomor 800.1.8.1/192/2025 yang terbit hari ini, Senin (28/7/2025).

Keduanya dibebastugaskan per hari ini Senin (28/7/2025) dan berlangsung selama proses pemeriksaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

”Pembebasan ini sampai hasilnya keluar, apakah ada hukuman disiplin atau tidak, jika ada seperti apa hukumannya, nunggu keputusan dari hasil pemeriksaan. Dimungkinkan Senin depan akan kami undang lagi,” sebutnya.

Sementara jabatan keduanya akan digantikan seorang pelaksana harian (Plh). Meski dibebastugaskan, keduanya masih diwajibkan untuk masuk bekerja di dinas terkait dan menjalankan tugas sebagai pegawai.

”Masih wajib absen, dan seluruh fasilitas sebagai kepala dinas diserahkan ke dinas yang bersangkutan,” terangnya.

Kedua ASN itu sebelumnya diduga jotosan di sebuah karaoke di wilayah Kabupaten Pati beberapa waktu lalu. Diduga mereka berdua melakukan itu di saat jam kerja sedang berlangsung.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar