Rabu, 19 November 2025

Winarno menjelaskan, sesuai ketentuan, peserta seleksi terbuka dapat berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama di daerah lain maupun dari internal Pemkab Kudus, sepanjang memenuhi persyaratan yang akan diumumkan panitia seleksi.

”Kami berharap seleksi dapat segera dilakukan, sehingga pelayanan publik dan kinerja organisasi perangkat daerah bisa optimal,” tegasnya.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Terpopuler