Perkara Dana Hibah PCNU Kudus Berakhir, Rp 1,3 M Kembali ke Pemkab
Muhamad Fatkhul Huda
Rabu, 23 Juli 2025 16:30:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Dana hibah PCNU Kudus, Jawa Tengah, akhirnya dikembalikan ke kas daerah, pada Rabu (23/7/2025) hari ini. Dana hibah itu langsung masuk ke rekening Pemkab Kudus di Bank Jateng.
Bagian Kesra Pemkab Kudus Mintoro mengkonfirmasi pengembalian dana hibah tersebut. PCNU Kudus telah mengembalikan uang Rp 1,3 miliar ke rekening kas daerah.
”Tadi Kesra dan Inspektorat Kudus mendampingi PCNU Kudus untuk melakukan pengembalian dana hibah. Sudah dikembalikan hari ini, tadi dikembalikan melalui Bank Jateng sekira pukul 10.00 WIB,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).
Dia menjelaskan, angka Rp 1,3 miliar sendiri merupakan dana hibah yang sempat dititipkan ke Kejari Kudus pada Agustus 2024 lalu karena ada satu perkara yang menyangkut dana hibah tersebut.
Namun, setelah melalui berbagai proses pemerikasaan, dana hibah tersebut dikembalikan ke PCNU Kudus. Seharusnya, pasca itu PCNU Kudus harus mengirimkan surat ke Pemkab Kudus melalui Kesra terkait tindak lanjut penggunaan dana hibah itu.
Lalu, pihak Kesra kemudian memutuskan agar dana hibah itu dikembalikan lagi ke kas daerah.
Meski terlambat pihaknya tetap berterima kasih karena pada hari ini dana hibah itu sudah dikembalikan oleh PCNU Kudus ke Pemkab Kudus.
Pembelajaran semua pihak...
- 1
- 2



