Kamis, 20 November 2025

Murianews, Pati – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pati (PCNU Pati) telah mengkaji kanaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam bahtsul masail. Mereka menilai kenaikan PBB tak boleh memberatkan masyarakat.

Hasil kajian dari Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Pati ini diserahkan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat, Sabtu (19/7/2025). Perwakilan dari PCNU Pati diterima langsung oleh Plt Kepala BPKAD Pati Febes Mulyono, dan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, Riyoso.

Rais Syuriyah PCNU Pati, KH Minanurrohman mengatakan, pihaknya datang ke BPKAD untuk memberikan masukan tentang pemungutan pajak dengan tinjauan hukum fiqih. Menurut dia, penarikan pajak harus melalui pertimbangan matang dan tidak memberatkan rakyat, termasuk PBB.

”Hasil bahtsul masail menyimpulkan bahwa penarikan pajak itu harus melalui pertimbangan-pertimbangan matang, tidak memberatkan rakyat kecil dan harus digunakan untuk kemaslahatan rakyat. Tidak boleh ada penyimpangan dan penyelewengan. Kemudian tidak sampai memberatkan. Jadi kalau ada rakyat yang masih keberatan, (kebijakan) itu perlu ditinjau lagi,” ungkap dia.

Sementara Ketua Tanfidziyah PCNU Pati, H Yusuf Hasyim berharap, Pemerintah Kabupaten Pati (Pemkab Pati) dapat mensosialisasikan kenaikan pajak (PBB) secara bijak dan bertahap kepada masyarakat. Serta memberikan keringanan bagi warga yang kurang mampu.

”Yang duafa, yang miskin, tidak mampu, itu agar mendapat prioritas untuk tidak kena pajak. Saya kira itu sudah diklasifikasi, jangan buru-buru (mengambil kebijakan). Harus secara bertahap. (Warga) yang merasa keberatan silakan bisa menyampaikan kepada pemerintah melalui RT RW atau desa,” ungkap dia.

Sosialisasi...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler