Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Sejumlah pakar hukum mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati (DPRD Pati)untuk ikut mengkritisi kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB). Mereka menilai anggota dewan seharusnya menyampaikan aspirasi dari masyarakat ini.

Ini diungkapkan dalam forum diskusi yang digelar oleh Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai, Institut Hukum dan Kebijakan Publik (INHAKA), dan Dewan Kota di Kedai Perko, Sabtu (19/7/2025).

Diskusi yang bertemakan ’Kajian Hukum dan Politis Kenaikan PBB-P2 Kabupaten Pati’ itu sebenarnya mengundang Bupati Pati Sudewo dan Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin. Namun, keduanya tak hadir tanpa konfirmasi lebih lanjut.

Dalam diskusi tersebut para pakar dan sejumlah tokoh mesyarakat sepakat bahwa kebijakan kenaikan PBB melanggar hukum dan moral.

”Seharusnya Pak Bupati Pati datang ke sini dan memberikan tanggapan agar tidak menghasilkan hasil yng sepihak. Tapi beliau tidak datang ke sini. Maka asumsi kita mereka sepakat dengan hasil kajian kita. Asumsi kita Bupati melakukan pelanggaran konstitusional. Terutama prinsip asas pemerintah yang baik dan pelanggaran perda,” ujar Direktur LSBH Teratai Nimerodi Gulo.

Mereka pun mendesak DPRD Kabupaten Pati untuk Ikut mengkritisi kebijakan ini. Para pakar meminta DPRD Kabupaten Pati memanggil Bupati Pati Sudewo untuk menjelaskan kebijakan yang nenuai polemik dari masyarakat.

”Dewan harus panggil Bupati untuk meminta penjelasan. Kalau penjelasan tidak tepat, maka bentuk tim investigasi apakah ada pelanggaran hukum atau tidak,” tutur dia.

Dimakzulkan...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler