Menurut H Yusuf, adanya sosialisasi soal kenaikan pajak sangat penting dilakukan oleh pemerintah agar masyarakat tidak merasa kaget. Dalam hal ini adalah kenaikan PBB yang saat ini tengah jadi sorotan.
”Ini menjadi solusi agar masyarakat tidak syok, karena cukup lama tidak terjadi kenaikan dan ketika naik langsung tinggi. Ini pemerintah harus arif, (kenaikan) bisa dilakukan secara bertahap dan ada klasifikasi. Itu catatan diskusi kami,” tutur dia.
Sementara itu Plt Sekda Pati, Riyoso mengaku menerima semua masukan dari PCNU Pati, termasuk adanya keringanan pajak. Jika ada masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan pajak, maka fasilitas pengajuan keringanan akan disediakan.
”Kalau yang merasa kenaikannya tidak wajar dan memberatkan, kan, selalu disampaikan nanti ada pengajuan keringanan. Tapi yang merasa itu wajar karena beberapa tahun tidak ada kenaikan, lha itu suatu dukungan yang kita harapkan karena demi pembangunan Kabupaten Pati,” ungkapnya.
Murianews, Pati – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pati (PCNU Pati) telah mengkaji kanaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam bahtsul masail. Mereka menilai kenaikan PBB tak boleh memberatkan masyarakat.
Hasil kajian dari Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Pati ini diserahkan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat, Sabtu (19/7/2025). Perwakilan dari PCNU Pati diterima langsung oleh Plt Kepala BPKAD Pati Febes Mulyono, dan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, Riyoso.
Rais Syuriyah PCNU Pati, KH Minanurrohman mengatakan, pihaknya datang ke BPKAD untuk memberikan masukan tentang pemungutan pajak dengan tinjauan hukum fiqih. Menurut dia, penarikan pajak harus melalui pertimbangan matang dan tidak memberatkan rakyat, termasuk PBB.
”Hasil bahtsul masail menyimpulkan bahwa penarikan pajak itu harus melalui pertimbangan-pertimbangan matang, tidak memberatkan rakyat kecil dan harus digunakan untuk kemaslahatan rakyat. Tidak boleh ada penyimpangan dan penyelewengan. Kemudian tidak sampai memberatkan. Jadi kalau ada rakyat yang masih keberatan, (kebijakan) itu perlu ditinjau lagi,” ungkap dia.
Sementara Ketua Tanfidziyah PCNU Pati, H Yusuf Hasyim berharap, Pemerintah Kabupaten Pati (Pemkab Pati) dapat mensosialisasikan kenaikan pajak (PBB) secara bijak dan bertahap kepada masyarakat. Serta memberikan keringanan bagi warga yang kurang mampu.
”Yang duafa, yang miskin, tidak mampu, itu agar mendapat prioritas untuk tidak kena pajak. Saya kira itu sudah diklasifikasi, jangan buru-buru (mengambil kebijakan). Harus secara bertahap. (Warga) yang merasa keberatan silakan bisa menyampaikan kepada pemerintah melalui RT RW atau desa,” ungkap dia.
Sosialisasi...
Menurut H Yusuf, adanya sosialisasi soal kenaikan pajak sangat penting dilakukan oleh pemerintah agar masyarakat tidak merasa kaget. Dalam hal ini adalah kenaikan PBB yang saat ini tengah jadi sorotan.
”Ini menjadi solusi agar masyarakat tidak syok, karena cukup lama tidak terjadi kenaikan dan ketika naik langsung tinggi. Ini pemerintah harus arif, (kenaikan) bisa dilakukan secara bertahap dan ada klasifikasi. Itu catatan diskusi kami,” tutur dia.
Sementara itu Plt Sekda Pati, Riyoso mengaku menerima semua masukan dari PCNU Pati, termasuk adanya keringanan pajak. Jika ada masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan pajak, maka fasilitas pengajuan keringanan akan disediakan.
”Kalau yang merasa kenaikannya tidak wajar dan memberatkan, kan, selalu disampaikan nanti ada pengajuan keringanan. Tapi yang merasa itu wajar karena beberapa tahun tidak ada kenaikan, lha itu suatu dukungan yang kita harapkan karena demi pembangunan Kabupaten Pati,” ungkapnya.
Editor: Budi Santoso