Ia berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi siapapun agar ke depannya dapat melaksanakan penggunaan dana hibah lebih baik lagi.
”Harapannya ke depan bisa lebih baik lagi,” ungkapnya.
Tidak diketahui maksud dan tujuan PCNU Kudus mendatangi Kejari Kudus pada hari ini. Saat keluar dari Kejari Kudus, Asyrofi belum berkenan untuk dimintai keterangan.
Murianews, Kudus – Dana hibah PCNU Kudus, Jawa Tengah, akhirnya dikembalikan ke kas daerah, pada Rabu (23/7/2025) hari ini. Dana hibah itu langsung masuk ke rekening Pemkab Kudus di Bank Jateng.
Bagian Kesra Pemkab Kudus Mintoro mengkonfirmasi pengembalian dana hibah tersebut. PCNU Kudus telah mengembalikan uang Rp 1,3 miliar ke rekening kas daerah.
”Tadi Kesra dan Inspektorat Kudus mendampingi PCNU Kudus untuk melakukan pengembalian dana hibah. Sudah dikembalikan hari ini, tadi dikembalikan melalui Bank Jateng sekira pukul 10.00 WIB,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).
Dia menjelaskan, angka Rp 1,3 miliar sendiri merupakan dana hibah yang sempat dititipkan ke Kejari Kudus pada Agustus 2024 lalu karena ada satu perkara yang menyangkut dana hibah tersebut.
Namun, setelah melalui berbagai proses pemerikasaan, dana hibah tersebut dikembalikan ke PCNU Kudus. Seharusnya, pasca itu PCNU Kudus harus mengirimkan surat ke Pemkab Kudus melalui Kesra terkait tindak lanjut penggunaan dana hibah itu.
Lalu, pihak Kesra kemudian memutuskan agar dana hibah itu dikembalikan lagi ke kas daerah.
Meski terlambat pihaknya tetap berterima kasih karena pada hari ini dana hibah itu sudah dikembalikan oleh PCNU Kudus ke Pemkab Kudus.
Pembelajaran semua pihak...
Ia berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi siapapun agar ke depannya dapat melaksanakan penggunaan dana hibah lebih baik lagi.
”Harapannya ke depan bisa lebih baik lagi,” ungkapnya.
Ketua PCNU Kudus Asyrofi sendiri hari ini datang ke Kejari Kudus dengan mengenakan sarung dan peci hitai. Ia juga didampingi oleh pengurus PCNU lainnya.
Tidak diketahui maksud dan tujuan PCNU Kudus mendatangi Kejari Kudus pada hari ini. Saat keluar dari Kejari Kudus, Asyrofi belum berkenan untuk dimintai keterangan.
Editor: Anggara Jiwandhana