Rabu, 19 November 2025

Pemerintah Kabupaten Kudus berharap, melalui kebijakan ini, tingkat kepatuhan pembayaran PBB akan meningkat, sehingga pendapatan daerah dapat lebih optimal untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Selain menghapus denda PBB, Bupati Samani juga memberlakukan diskon retribusi pasar di Kudus sebesar 15 persen dan menghapus denda pembayaran retribusi pasar hingga akhir tahun nanti.

”Kita melihat kondisi ekonomi sedang lesu, maka dari itu ini coba kami berikan agar ada keringanan dan semoga perekonomian nanti dapat tumbuh, jadi pedagang bisa memutar ekonominnya,” tegasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler