Jumat, 21 November 2025

”Kami berharap perusahaan dapat menyesuaikan kebijakan agar tidak terus-menerus terjadi perselisihan. Penyelesaian damai di tingkat bipartit atau tripartit jauh lebih baik daripada harus ke pengadilan,” pungkasnya.

Disnaker Kudus mencatat, secara umum pemenuhan hak-hak normatif lain di perusahaan tersebut berjalan baik.  Memang yang selalu menjadi perselisihan di perusahaan itu adalah  hak pensiun.

”Gaji, upah, BPJS semua sesuai ketentuan. Tidak ada PHK massal, hanya pensiun. Tetapi khusus hak pensiun, perusahaan memberikan di bawah ketentuan,” jelasnya.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Terpopuler