Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kades Cendono Kudus Belum Ditahan
Muhamad Fatkhul Huda
Kamis, 28 Agustus 2025 10:08:00
Murianews, Kudus – Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa dalam APBDes, Polres Kudus belum menahan UM (57), Kades Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Ia diketahui sudah ditetapkan tersangka sejak Kamis (21/8/2025) lalu. Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, UM tidak ditahan karena saat ini masih proses penyidikan.
”Nggak ditahan, masih berjalan proses penyidikan,” terangnya.
Pihaknya menyatakan, saat ini proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara. Setelah berkas perkara terpenuhi, kasus akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus untuk proses hukum selanjutnya.
”Saat ini penyidik berupaya melakukan penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas agar bisa diserahkan ke Kejari,” terangnya.
Kades UM (57) yang menjabat pada tahun 2021-2025 ditetapkan tersangka oleh Polres Kudus karena diduga melakukan korupsi APBDes pada kurun waktu tahun 2022 hingga 2023.
Penyimpanan dilakukan dalam anggaran terkait pelaksana pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa.
Temuan awal kebocoran anggaran diperoleh tim audit BPKP Jawa Tengah yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp 571 juta.
Temukan bukti-bukti...
Kemudian, Satreskrim Polres Kudus menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan bukti-bukti yang mengarahkan adanya penyelewengan.
Sehingga Kades Cendono itu ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka terancaman hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp satu miliar.
Editor: Zulkifli Fahmi



