Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno mengungkapkan, ada satu kepala dinas yang dinoaktifkan atau dibebastugaskan sementara.
”Karena sedang dilakukan pemeriksaan Inspektorat, maka dibebastugaskan sementara,” katanya pada Murianews.com via sambungan telepon, Kamis (28/8/2025).
Putut pun menjelaskan, kepala dinas berinisial AIS dibebastukaskan sementara dari jabatan dan pekerjaannya sejak Senin (25/8/2025). Sedangkan pemeriksaan sudah dilakukan sejak Juli lalu.
Sedangkan untuk menjalankan pemerintahan, Pemkab Kudus telah menujuk Pelaksana Harian (Plh) untuk memberikan pelayanan maksimal kepada warga.
Murianews, Kudus – Inspektur di Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengaku sudah memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan pelanggaran administrasi keuangan yang diduga dilakukan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kudus, AIS.
Pemeriksaan itu diketahui sudah dilakukan sejak bulan Juli 2025 lalu. Saat ini pemeriksaan tersebut masih berlanjut dan masih memungkinkan menambah jumlah para saksi.
”Saksi yang diperiksa ada lebih dari lima orang. Pemeriksaan sudah sejak bulan Juli lalu,” katanya.
Hanya saja, Eko enggan membeberkan siapa saja kelima saksi tersebut. Ia berdalih, kasus tersebut masih tahap pemeriksaan dan mendahulukan praduga tak bersalah.
”Mengenai siapa saja (lima saksi) kami tidak bisa mengutarakannya,” terangnya.
Disinggung terkait batas waktu pemeriksaan, Eko mengaku belum bisa memastikan kapan pemeriksaan akan selesai. Saat ini, tahap demi tahap pemeriksaan dari tim pemeriksa masih terus berjalan.
”Belum tahu, pemeriksaan masih berjalan,” tegasnya.
Proses Pemeriksaan...
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno mengungkapkan, ada satu kepala dinas yang dinoaktifkan atau dibebastugaskan sementara.
Kepala dinas tersebut diketahui bertugas di Dinas Perdagangan Kudus dan tengah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus.
”Karena sedang dilakukan pemeriksaan Inspektorat, maka dibebastugaskan sementara,” katanya pada Murianews.com via sambungan telepon, Kamis (28/8/2025).
Putut pun menjelaskan, kepala dinas berinisial AIS dibebastukaskan sementara dari jabatan dan pekerjaannya sejak Senin (25/8/2025). Sedangkan pemeriksaan sudah dilakukan sejak Juli lalu.
Sedangkan untuk menjalankan pemerintahan, Pemkab Kudus telah menujuk Pelaksana Harian (Plh) untuk memberikan pelayanan maksimal kepada warga.
Editor: Supriyadi