Pernyataan tersebut diungkapkan inspektur di Inspektorat Daerah Kudus, Eko Djumartono. Ia pun menegaskan saat ini kasus ini masih dalam proses pemeriksaan.
Saat ditanya awal kasus ini berasal dari temuan atau laporan, Eko menjawab, pemeriksaan ini berdasarkan laporan yang ditujukan kepada yang bersangkutan.
”Masih berproses auditnya, awalnya memang ini ada laporan yang mengarah pada pihak yang tersebut,” ujarnya Jumat (29/8/2025).
Ia menyebutkan, laporan yang diajukan berisi tentang aduan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari. Terkait detail dugaan pelanggaran yang dilakukan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan.
Pemeriksaan terhadap kasus ini sudah berjalan sejak bulan Juli 2025. Hingga kini saksi yang dipanggil untuk diperiksa sudah lebih dari lima orang.
”Saksi ada lebih dari lima yang diperiksa, mengenai siapa saja kami tidak bisa mengutarakannya,” terangnya.
Murianews, Kudus – Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus membeberkan alasan penonaktifan sementara kepala dinas perdagangan (Disdag) Pemkab Kudus.
Alasannya, kepala dinas berinisial AIS tersebut diduga melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait persoalan administrasi keuangan.
Pernyataan tersebut diungkapkan inspektur di Inspektorat Daerah Kudus, Eko Djumartono. Ia pun menegaskan saat ini kasus ini masih dalam proses pemeriksaan.
Saat ditanya awal kasus ini berasal dari temuan atau laporan, Eko menjawab, pemeriksaan ini berdasarkan laporan yang ditujukan kepada yang bersangkutan.
”Masih berproses auditnya, awalnya memang ini ada laporan yang mengarah pada pihak yang tersebut,” ujarnya Jumat (29/8/2025).
Ia menyebutkan, laporan yang diajukan berisi tentang aduan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari. Terkait detail dugaan pelanggaran yang dilakukan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan.
Pemeriksaan terhadap kasus ini sudah berjalan sejak bulan Juli 2025. Hingga kini saksi yang dipanggil untuk diperiksa sudah lebih dari lima orang.
”Saksi ada lebih dari lima yang diperiksa, mengenai siapa saja kami tidak bisa mengutarakannya,” terangnya.
Pemeriksaan Masih Berlangsung...
Inspektorat juga belum bisa memastikan kapan pemeriksaan akan selesai. Sebab, tahap demi tahap pemeriksaan dari tim pemeriksa masih terus berjalan.
Selain pada dinas itu, Inspektorat juga sedang membidik OPD yang berpontensi ada penyimpangan.
”Ada beberapa yang masuk radar pemeriksaan, tapi tidak mungkin saya sebutkan,” sebutnya.
Eko menambahkan, kepala dinas itu dinonaktifkan untuk mempermudah dalam proses pemeriksaan. Sementara, pembebasan tugas itu sudah dilakukan sejak Senin (25/8/2025).
Sebagai gantinya, Pemkab Kudus menunjuk pelaksana harian (Plh) kepala dinas agar tata kelola organisasi dan pelayanan masih berjalan dengan baik.
Proses tindak lanjut akan dilakukan setelah hasil pemeriksaan dari Inspektorat keluar. Kemudian hasil itu akan diserahkan kepada tim disiplin diteruskan ke Bupati Kudus.
Editor: Supriyadi