Rabu, 19 November 2025

Murianews, KudusInspektorat Daerah Kabupaten Kudus membeberkan alasan penonaktifan sementara kepala dinas perdagangan (Disdag) Pemkab Kudus.

Alasannya, kepala dinas berinisial AIS tersebut diduga melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait persoalan administrasi keuangan.

Pernyataan tersebut diungkapkan inspektur di Inspektorat Daerah Kudus, Eko Djumartono. Ia pun menegaskan saat ini kasus ini masih dalam proses pemeriksaan. 

Saat ditanya awal kasus ini berasal dari temuan atau laporan, Eko menjawab, pemeriksaan ini berdasarkan laporan yang ditujukan kepada yang bersangkutan.

”Masih berproses auditnya, awalnya memang ini ada laporan yang mengarah pada pihak yang tersebut,” ujarnya Jumat (29/8/2025).

Ia menyebutkan, laporan yang diajukan berisi tentang aduan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari. Terkait detail dugaan pelanggaran yang dilakukan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan.

Pemeriksaan terhadap kasus ini sudah berjalan sejak bulan Juli 2025. Hingga kini saksi yang dipanggil untuk diperiksa sudah lebih dari lima orang.

”Saksi ada lebih dari lima yang diperiksa, mengenai siapa saja kami tidak bisa mengutarakannya,” terangnya.

Pemeriksaan Masih Berlangsung...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler