Pemberhentian sementara Kades Cendono tersebut dilakukan sesuai mekanisme, karena yang bersangkutan tengah menjalani proses pemeriksaan hukum terkait dugaan korupsi. Untuk selanjutnya akan menunggu putusan sidang yang akan dijalani.
”UM diberhentikan sementara karena sedang dalam proses pemeriksaan. Status pemberhentian akan berlanjut hingga ada hasil putusan pengadilan yang sudah inkrah,” terangnya.
Agar tidak menggangu jalannya pemerintahan di desa Cendono, nantinya akan diajukan PJ Kades untuk mengisi kekosongan, dari Dinas PMD Kudus. Kades UM juga masih memiliki tanggung jawab untuk melakukan wajib lapor selama kajian dari DPMD Kudus bergulir.
Sebelumnya, Polres Kudus berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana desa di APBDes Cendono tahun 2022 hingga 2023 yang dilakukan oleh UM (57). Kasus ini berawal temuan BPKP Jawa Tengah yang mencurigai adanya kebocoran anggaran sebesar Rp 571 juta.
Menindaklanjuti hal itu, Polres Kudus melakukan penyelidikan serta menemukan bukti kuat untuk menjadikan UM sebagai tersangka. Saat ini UM, Kades Cendono yang sudah diberhentikan sementara, masih menjalani proses penyidikan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus.
Murianews, Kudus – Bupati Kudus, Samani Intakoris, menanggapi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Desa (Kades) Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus. Menurut akan ada langkah lebih lanjut yang akan dilakukan Pemkab Kudus.
Samani Intakoris menegaskan, perkara tersebut sudah sepenuhnya ditangani aparat penegak hukum (APH). Pemkab Kudus saat ini masih menunggu laporan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus (DPMD Kudus) untuk menentukan langkah selanjutnya, menunjuk Penjabat Kades (PJ Kades).
”Kasusnya sudah ditangani APH. Nanti biarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kudus yang melaporkan kepada kami. Untuk pengisian penjabat kepala desa (PJ Kades), biasanya diajukan tiga nama,”jelasnya, Jumat (29/8/2025).
Bupati Samani menegaskan, terkait syarat dan tata cara pemilihan PJ Kades Cendono, tetap menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Kementerian Desa RI. Semuanya akan dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
”Pemilihanya menunggu juklak dari Kemendes,” ujarnya.
Kasus Kades Cendono menurut Bupati Kudus, Samani Intakoris, harus menjadi pembelajaran bagi para kepala desa yang lain. Agar para Kades tidak melakukan tindakan yang merugikan banyak pihak seperti yang terjadi di Desa Cendono.
Sementara itu, Kepala DPMD Kudus, Famny Dwi Arfana, menyampaikan, pihaknya sudah menerima surat penetapan tersangka kades Cendono tersebut. Ia membenarkan, Kades Cendono berinisial UM resmi diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sesuai mekanisme...
Pemberhentian sementara Kades Cendono tersebut dilakukan sesuai mekanisme, karena yang bersangkutan tengah menjalani proses pemeriksaan hukum terkait dugaan korupsi. Untuk selanjutnya akan menunggu putusan sidang yang akan dijalani.
”UM diberhentikan sementara karena sedang dalam proses pemeriksaan. Status pemberhentian akan berlanjut hingga ada hasil putusan pengadilan yang sudah inkrah,” terangnya.
Agar tidak menggangu jalannya pemerintahan di desa Cendono, nantinya akan diajukan PJ Kades untuk mengisi kekosongan, dari Dinas PMD Kudus. Kades UM juga masih memiliki tanggung jawab untuk melakukan wajib lapor selama kajian dari DPMD Kudus bergulir.
Sebelumnya, Polres Kudus berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana desa di APBDes Cendono tahun 2022 hingga 2023 yang dilakukan oleh UM (57). Kasus ini berawal temuan BPKP Jawa Tengah yang mencurigai adanya kebocoran anggaran sebesar Rp 571 juta.
Menindaklanjuti hal itu, Polres Kudus melakukan penyelidikan serta menemukan bukti kuat untuk menjadikan UM sebagai tersangka. Saat ini UM, Kades Cendono yang sudah diberhentikan sementara, masih menjalani proses penyidikan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus.
Editor: Budi Santoso