Kamis, 20 November 2025

Pemberhentian sementara Kades Cendono tersebut dilakukan sesuai mekanisme, karena yang bersangkutan tengah menjalani proses pemeriksaan hukum terkait dugaan korupsi. Untuk selanjutnya akan menunggu putusan sidang yang akan dijalani.

”UM diberhentikan sementara karena sedang dalam proses pemeriksaan. Status pemberhentian akan berlanjut hingga ada hasil putusan pengadilan yang sudah inkrah,” terangnya.

Agar tidak menggangu jalannya pemerintahan di desa Cendono, nantinya akan diajukan PJ Kades untuk mengisi kekosongan, dari Dinas PMD Kudus. Kades UM juga masih memiliki tanggung jawab untuk melakukan wajib lapor selama kajian dari DPMD Kudus bergulir.

Sebelumnya, Polres Kudus berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana desa di APBDes Cendono tahun 2022 hingga 2023 yang dilakukan oleh UM (57). Kasus ini berawal temuan BPKP Jawa Tengah yang mencurigai adanya kebocoran anggaran sebesar Rp 571 juta.

Menindaklanjuti hal itu, Polres Kudus melakukan penyelidikan serta menemukan bukti kuat untuk menjadikan UM sebagai tersangka. Saat ini UM, Kades Cendono yang sudah diberhentikan sementara, masih menjalani proses penyidikan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini