Ia menyebutkan, kebijakan ini berlaku hingga waktu yang belum bisa dipastikan. Pihaknya akan melihat situasi dan kondisi yang berkembang untuk mengembalikan kebijakan seperti biasanya.
”Kita terapkan hingga kondisi dinyatakan aman. Terkait pelayanan masih tetap sama, ASN harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Murianews, Kudus – ASN Pemkab Kudus, Jawa Tengah diimbau untuk tidak memggunakan atribut ASN seperti seragam hingga name tag untuk sementara waktu. Kebijakan diterapkan dalam rangka menanggapi situasi saat ini di Indonesia.
Bupati Kudus Samani Intakoris mengatakan, implementasi kebijakan tersebut sebagai upaya untuk mengimbau para ASN agar berhati-hati dalam menghadapi kondisi terkini.
”Tidak genting atau bahaya, memang ini hanya untuk tetap waspada, jangan sampai lalai. Bentuk kehati-hatian saja,” jelasnya, Senin (1/9/2025).
Ia mengungkapkan, selain melarang pengguanaan atribut ASN, dinas luar kota juga dihentikan terlebih dahulu. Penggunaan mobil dengan plat merah juga dihindari terutama saat bepergian ke luar kota.
Samani juga mengimbau kepada para ASN agar menggunakan media sosial dengan bijaksana. Berhati-hati dalam membuat konten media sosial agar tidak memicu ketegangan lebih lanjut.
”Dinas luar kota kita off dulu. Penggunaan mobil dinas plat merah dihindari kalau keluar kota, jika masih di dalam kota masih diperbolehkan,” ujarnya.
Bupati Samani mengatakan, imbauan ditujukan secara internal untuk seluruh ASN di jajaran Pemkab Kudus.
Batas waktu...
Ia menyebutkan, kebijakan ini berlaku hingga waktu yang belum bisa dipastikan. Pihaknya akan melihat situasi dan kondisi yang berkembang untuk mengembalikan kebijakan seperti biasanya.
”Kita terapkan hingga kondisi dinyatakan aman. Terkait pelayanan masih tetap sama, ASN harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Bupati Samani mengajak seluruh ASN di Kabupaten Kudus untuk turut serta menjaga kondusifitas di tengah masyarakat. Pihaknya berharap, ASN Pemkab Kudus dapat berkomunikasi dengan baik kepada masyarakat baik dalam pelayanan maupun di luar itu.
Editor: Anggara Jiwandhana