Rabu, 19 November 2025

Di kesempatan lainnya, Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno mengungkapkan, Bupati Kudus, sebagai pembina memang memiliki tanggung jawab untuk membina para pegawai di Pemkab Kudus. Termasuk perihal pernikahan dari para pegawai tersebut. 

”Itu tadi memang salah satu tugas bupati untuk pembinaan dalam pegawai. Jadi memang ada kewajiban membina termasuk dalam hal pernikahan,” sebutnya. 

Putut mengutarakan, pada dasarnya perceraian yang diajukan oleh pegawai tidak serta merta bisa langsung diterima. Namun, dalam prosesnya ada pembinaan dan proses mediasi.

”Apabila ada yang cerai maka akan kami mediasi dulu, kita rukun kan kalau tidak bisa maka kita naikkan ke bupati untuk pembinaan lebih lanjut,” jelasnya.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler