Kamis, 20 November 2025

Pihaknya mencatat kerugian materi dari kasus ini mencapai Rp 58,4 juta. Sementara itu, dengan diungkapnya kasus ini berhasil menyelamatkan sebanyak 3.150 jiwa.

”Dengan ini dapat menyelamatkan ribuan jiwa yang dapat menjadi korban atau pencandu jika barang haram ini berhasil diedarkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat menggunakan undang-undang kesehatan dan narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler