Pihaknya mencatat kerugian materi dari kasus ini mencapai Rp 58,4 juta. Sementara itu, dengan diungkapnya kasus ini berhasil menyelamatkan sebanyak 3.150 jiwa.
”Dengan ini dapat menyelamatkan ribuan jiwa yang dapat menjadi korban atau pencandu jika barang haram ini berhasil diedarkan,” ujarnya.
Murianews, Kudus — Polres Kudus, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kudus dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sebelas tersangka yang diduga sebagai pengedar maupun pengguna barang haram tersebut.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengutarakan, para pelaku diamankan aparat kepolisian di dua wilayah yakni di Kabupaten Kudus dan Grobogan, Jawa Tengah.
Ia mengatakan, para pelaku diamankan saat berada di rumah, di kamar kos, hingga di tepi jalan raya.
”Dalam pengungkapan ini ada sembilan kasus dengan sebelas tersangka. Para tersangka ini, kami amankan ada yang di Kudus. Setelah ada pengembangan, ada yang kami tangkap di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (8/9/2025).
AKBP Heru mengungkapkan, para tersangka yang ditangkap memiliki peran dan modus yang berbeda-beda.
Di antaranya ikut menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara atau mengedarkan dalam peredaran narkoba di Kudus untuk memperoleh keuntungan.
Ia menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian berupa sabu-sabu seberat 26,93 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan 6028 butik obat-obatan jenis psikotropika.
Selamatkan Ribuan Jiwa...
Pihaknya mencatat kerugian materi dari kasus ini mencapai Rp 58,4 juta. Sementara itu, dengan diungkapnya kasus ini berhasil menyelamatkan sebanyak 3.150 jiwa.
”Dengan ini dapat menyelamatkan ribuan jiwa yang dapat menjadi korban atau pencandu jika barang haram ini berhasil diedarkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat menggunakan undang-undang kesehatan dan narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
Editor: Zulkifli Fahmi