Jumat, 21 November 2025

Berdasarkan keterangan para tersangka, barang terlarang itu mereka dapatkan dari Kota Solo, Jawa Tengah. Keempat tersangka saat ini ditahan di Mapolres Kudus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka diketahui memiliki peran masing-masing. EWP diketahui berperan sebagai pengantar barang, sementera ES, FDP dan AA merupakan pengguna.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 8 miliar.

”Polres Kudus terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan segera melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler