Pengeroyokan di Jalan KH Turaichan Kudus Terungkap, Ini Sebabnya
Muhamad Fatkhul Huda
Selasa, 9 September 2025 14:41:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Unit Reskrim Polsek Kudus Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di Jalan KH Turaichan Adjhuri, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Kota Kudus, Selasa (5/8/2025) dini hari.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan tiga orang pelaku. Mereka masing-masing berinisial SR (50), EAK (27), dan NY (35).
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan dalam konferensi pers di Mapolsek Kudus Kota, Selasa (9/9/2025) menjelaskan, kasus ini berawal saat korban Muhammad Naufal bersama temannya, Muhammad Daffa, datang ke angkringan milik salah satu pelaku, SR sekitar pukul 00.30 WIB.
”Di lokasi, korban sempat ditawari minuman keras oleh salah satu pelaku, namun menolak. Dari situ terjadi cekcok mulut hingga keributan kecil. Meski sempat dilerai, akhirnya kedua belah pihak bubar meninggalkan lokasi,” ujarnya.
Namun, beberapa saat kemudian korban kembali mendatangi angkringan tersebut sambil membawa besi ulir untuk berjaga-jaga. Aksi itu memicu emosi kelompok orang yang berada di warung.
”Karena merasa tersinggung, mereka kemudian terlibat adu mulut yang berujung pengejaran terhadap korban hingga ke jalan raya. Di situlah korban dianiaya secara bergantian oleh para pelaku,” jelasnya.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Pelaku Terancam Hukuman...
- 1
- 2



