Kamis, 20 November 2025

Menindaklanjuti kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Kudus Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi.

”Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil kami ketahui. Tim kemudian melakukan pencarian, ketiga pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” tambahnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini menjadi atensi kami, dan kami tegaskan bahwa Polsek Kudus Kota tidak akan mentoleransi aksi kekerasan di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler