Kamis, 20 November 2025

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku adalah APW, yang diduga sudah mengincar rumah tersebut.

”Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah laporan masuk. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kudus. Dari tangan pelaku, sejumlah barang bukti sudah berhasil diamankan,” tambahnya.

Atas tindakannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler