Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah, mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan jalan raya sebagai tempat swafoto atau selfie.

Imbauan ini dikeluarkan karena belakangan muncul tren berbahaya di kalangan remaja yang nekat berpose hingga tiduran di tengah jalan demi konten media sosial.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menegaskan, jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas kendaraan, bukan arena berfoto. Aksi nekat tersebut, menurutnya, bisa memicu kecelakaan fatal.

”Kami mengingatkan, khususnya generasi muda, jangan sekali-kali mencoba swafoto di tengah jalan. Itu sangat berisiko, bukan hanya untuk diri sendiri tapi juga dapat mencelakakan pengguna jalan lain,” tegasnya didampingi Kasat Lantas Polres Kudus AKP Royke Noldy Darean AKP Royke, Kamis (18/9/2025).

Ia menjelaskan, perbuatan tersebut juga menyalahi aturan. Berdasarkan Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap tindakan yang mengganggu fungsi jalan maupun membahayakan keselamatan lalu lintas bisa dikenakan sanksi.

Personel menemukan tren ini masih sering dilakukan. Beberapa titik yang kerap dijadikan lokasi swafoto di antaranya Jalan dr Loekmono Hadi dan kawasan Proliman Kudus, yang sehari-hari ramai dilewati kendaraan.

”Jalan raya seharusnya tidak digunakan untuk melakukan aktivitas yang bisa menimbulkan bahaya. Jangan sampai hanya karena mengejar konten viral, nyawa yang jadi taruhannya. Kami minta masyarakat lebih bijak,” tegasnya.

Satlantas Polres Kudus menyatakan akan terus mengintensifkan patroli sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

Harapannya, kesadaran generasi muda terhadap keselamatan berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kudus.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler