Kamis, 20 November 2025

Ironisnya, meski pemerintah kecamatan bersama Gapoktan, perangkat desa, Polsek, Koramil, hingga Dinas Pertanian sudah bersepakat melarang penggunaan jebakan tikus beraliran listrik, praktik tersebut tetap berlangsung. Kondisi ini menimbulkan keresahan sekaligus trauma bagi warga.

”Kami menuntut adanya pengawasan dan tindakan rutin. Kalau aturan hanya berhenti sebatas kesepakatan tanpa pengawasan, petani lain bisa ikut-ikutan. Ini membahayakan,” ucapnya.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan.

”Laporan sudah kami Terima, dalam proses penyelidikan,” terangnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini