Jumat, 21 November 2025

Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus menjadi salah satu daerah yang mengalami penurunan jumlah cukup besar untuk alokasi dana transfer dari pusat pada tahun anggaran 2026.

Hal ini terjadi akibat perubahan formula perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kepala Bidang Anggaran BPPKAD Kudus, Muhammad Zainuddin menjelaskan, secara tegas pada tahun 2026 pemerintah pusat menetapkan perhitungan DAU (Dana Alokasi Umum) berdasarkan celah fiskal. Bukan lagi berbasis pada jumlah pegawai atau kebutuhan fiskal seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Celah fiskal dihitung dari selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan kemampuan fiskalnya, yang bersumber dari dana bagi hasil dan pendapatan asli daerah (PAD).

”Formula lama yang memperhitungkan jumlah pegawai dan kebutuhan fiskal sudah dihapus. Sekarang penghitungan DAU murni berdasarkan celah fiskal, yakni kemampuan daerah dibandingkan dengan kebutuhannya,” jelasnya.

Menurutnya, Kudus mengalami penurunan karena celah fiskalnya tergolong sempit. Kondisi ini terjadi karena potensi PAD yang tinggi, pendapatan dari sektor bagi hasil seperti dana cukai dan pajak yang cukup besar, serta jumlah penduduk yang relatif kecil dibanding daerah lain.

”Potensi PAD kita dinilai tinggi, jumlah penduduk sedikit, dan penerimaan dari DBH juga lumayan. Artinya kemampuan fiskal kita dianggap kuat, sehingga dana transfer yang diterima justru menurun,” terangnya.

Celah Fiskal...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler