Keterlibatan Guru di MBG Disorot, Mendikdasmen Usul Revisi SE BGN
Muhamad Fatkhul Huda
Selasa, 7 Oktober 2025 12:18:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti mengusulkan adanya perubahan mendasar terhadap Surat Edaran (SE) dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Satu poin yang disorotinya adalah keterlibatan dan penunjukan guru atau tenaga kependidikan sebagai penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah.
Usulan perubahan ini muncul karena adanya sorotan tajam bahwa SE tersebut seolah melimpahkan seluruh tanggung jawab masalah MBG kepada pihak sekolah.
Mu’ti menuturkan, surat edaran BGN tersebut dinilai lepas tanggung jawab, karena secara tidak langsung menyerahkan seluruh persoalan teknis dan potensi risiko yang timbul dari program MBG kepada guru-guru di lapangan. Hal ini memicu keberatan dari kalangan pendidik.
”Termasuk kami mengusulkan perubahan SE dari BGN terkait dengan pelibatan guru dan tendik untuk mengakomodir MBG di masing-masing satuan pendidikan,” jelas Prof. Muti saat berkunjung ke SMA Negeri 1 Kudus, Selasa (7/10/2025).
Prof. Muti memastikan keputusan resmi terkait status guru dan tenaga kependidikan sebagai penanggung jawab MBG akan dikeluarkan setelah melalui kajian mendalam dari berbagai pihak terkait.
” Nanti untuk keputusan resminya setelah ada kajian dari berbagai pihak,” tutupnya.
Perpres MBG...
- 1
- 2



