Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus — Bea Cukai Kudus memusnahkan 10,8 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek. Pemusnahan itu dilakukan di Kantor Bea Cukai Kudus, Rabu (22/10/2025).

Kegiatan pemusnahan itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Kudus dalam melakukan penindakan atas pelanggaran bidang cukai secara tegas dan transparan.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) itu meliputi 1,8 juta barang sigaret kretek mesin dan 700 batang sigaret putih mesin. Berat barang bukti mencapai 18 ton.

”Barang bukti tersebut diperkirakan nilainya mencapai Rp 15,98 miliar. Potensi kerugian negara atas peredaran barang itu mencapai Rp 10,36 miliar,” ungkapnya, Rabu (22/10/2025).

Puluhan juta barang rokok itu ditemukan dalam penindakan selama Juni 2024 hingga Juni 2025. Bea Cukai Kudus mengamankan melalui 74 kali kegiatan yang dilakukan di wilayah eks-Karisidenen Pati terdiri dari Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora.

Ia menyebutkan, pemusnahan ini sebagai bentuk kebersihan atas penindakan yang selama ini terus diperketat. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan komitmen Bea Cukai untuk menjaga keadilan dan keberlangsungan industri tembakau di Indonesia.

”Peredaran rokok ilegal sangat berpengaruh terhadap industri rokok yang legal. Rokok ilegal menyebabkan kelesuan dan bisa berakibat lebih luas lagi di sektor iklim industri tembakau,” terangnya.

Hari Bea Cukai... 

Lenni menyatakan, pemusnahan kali ini merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Bea Cukai ke-79 tahun 2025. Dengan mengusung tema Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani, Bea Cukai Kudus berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan harapan agar kebocoran keuangan negara akibat praktik ilegal dapat diantisipasi sehingga tidak merugikan perekonomian bangsa.

”Ini bentuk semangat mengawasi. Kami terus meningkatkan komitmen dalam tulus melayani masyarakat dengan memberikan edukasi, sosialisasi, dan pendamping bagi pelaku usaha agar menjalankan usahanya dinjalur uang tepat dan legal,” ujarnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler