Rabu, 19 November 2025

Lenni menegaskan, Bea Cukai Kudus terus mengedepankan peran masyarakat dalam memerangi rokok ilegal. Sehingga peredaran rokok ilegal bisa ditekan terus menerus.

”Kami mendorong masyarakat untuk berani menolak, melapor, dan tidak membeli rokok ilegal. Bagi pelaku usaha, seluruh proses perizinan bisa dilakukan dengan mudah dan gratis di Kantor Bea dan Cukai Kudus,” tegasnya.

Hingga 30 September 2025, Bea Cukai Kudus juga telah menghimpun Rp 29,917 triliun penerimaan negara dari sektor cukai. Selanjutnya nanti 3 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau disalurkan kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dana tersebut digunakan untuk mendukung program kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum di bidang cukai. Melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di wilayah eks Karesidenan Pati, Bea Cukai Kudus berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan berkeadilan.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler