Lenni menegaskan, Bea Cukai Kudus terus mengedepankan peran masyarakat dalam memerangi rokok ilegal. Sehingga peredaran rokok ilegal bisa ditekan terus menerus.
”Kami mendorong masyarakat untuk berani menolak, melapor, dan tidak membeli rokok ilegal. Bagi pelaku usaha, seluruh proses perizinan bisa dilakukan dengan mudah dan gratis di Kantor Bea dan Cukai Kudus,” tegasnya.
Hingga 30 September 2025, Bea Cukai Kudus juga telah menghimpun Rp 29,917 triliun penerimaan negara dari sektor cukai. Selanjutnya nanti 3 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau disalurkan kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dana tersebut digunakan untuk mendukung program kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum di bidang cukai. Melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di wilayah eks Karesidenan Pati, Bea Cukai Kudus berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan berkeadilan.
Murianews, Kudus – Hingga akhir September 2025, Kantor Bea Cukai Kudus mencatat 121 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 18,4 juta batang rokok ilegal.
Jika diuangkan dengan harga nilai barang, maka angkanya mencapai Rp 28,48 miliar untuk 18,4 juta batang rokok ilegal itu. Secara keseluruhan Bea Cukai Kudus berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 19,07 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti menjelaskan, dari seluruh kasus tersebut, sebanyak 12 perkara telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (Ultimum Remidium). Dari proses ini ada total denda administrasi mencapai Rp 4,18 miliar.
”Pendekatan ultimum remidium kami terapkan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga keberlanjutan iklim usaha yang sehat,” ujar Kepala Bea Cukai Kudus, Rabu (22/10/2025).
Jika dibandingkan dengan capaian tahun 2024, terjadi penurunan jumlah penindakan. Pada tahun sebelumnya, Bea Cukai Kudus mencatat 164 kasus dengan total 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar. Serta potensi kerugian negara sebesar Rp 21,18 miliar.
Dalam bidang penyidikan, 10 kasus tindak pidana cukai telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri setempat. Sedangkan putusan Restorative Justice senilai Rp 2,25 miliar diterbitkan untuk memulihkan potensi penerimaan negara.
Beragam modus pelanggaran berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Kudus. Mulai dari penjualan daring, pendistribusian melalui jasa ekspedisi, hingga produksi dan penimbunan secara konvensional. Semua barang hasil penindakan telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peran Masyarakat...
Lenni menegaskan, Bea Cukai Kudus terus mengedepankan peran masyarakat dalam memerangi rokok ilegal. Sehingga peredaran rokok ilegal bisa ditekan terus menerus.
”Kami mendorong masyarakat untuk berani menolak, melapor, dan tidak membeli rokok ilegal. Bagi pelaku usaha, seluruh proses perizinan bisa dilakukan dengan mudah dan gratis di Kantor Bea dan Cukai Kudus,” tegasnya.
Hingga 30 September 2025, Bea Cukai Kudus juga telah menghimpun Rp 29,917 triliun penerimaan negara dari sektor cukai. Selanjutnya nanti 3 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau disalurkan kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dana tersebut digunakan untuk mendukung program kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum di bidang cukai. Melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di wilayah eks Karesidenan Pati, Bea Cukai Kudus berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan berkeadilan.
Editor: Budi Santoso