Sabtu, 22 November 2025

Ia menegaskan, aturan yang berlaku secara nasional hanyalah mengatur batas lama belajar dalam satu pekan.

”Pada prinsipnya yang kita atur itu lama belajar dalam sepekan, itu harus sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya, Jumat (21/11/2025). 

Abdul Muti juga menambahkan, pemerintah daerah dipersilahkan untuk mengimplementasikan dan menginterpretasikan aturan tersebut sesuai dengan kebijakannya masing-masing.

Dalam hal ini, sambungnya, Pemprov Jateng memiliki keleluasaan untuk memutuskan apakah waktu belajar tersebut akan diterapkan dalam lima hari atau enam hari, asalkan total jam belajar mingguan terpenuhi.

”Dari situ nantinya mau diterapkan dalam lima hari atau enam hari itu sesuai dengan kebijakan Pemda, karena pada prinsipnya kami hanya mengatur lamanya pembelajaran dalam seminggu (sepekan),” tambahnya.

Dengan ini Abdul Muti menyampaikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan waktu belajar yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan di daerah. 

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar