Ia menegaskan, aturan yang berlaku secara nasional hanyalah mengatur batas lama belajar dalam satu pekan.
”Pada prinsipnya yang kita atur itu lama belajar dalam sepekan, itu harus sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya, Jumat (21/11/2025).
Abdul Muti juga menambahkan, pemerintah daerah dipersilahkan untuk mengimplementasikan dan menginterpretasikan aturan tersebut sesuai dengan kebijakannya masing-masing.
”Dari situ nantinya mau diterapkan dalam lima hari atau enam hari itu sesuai dengan kebijakan Pemda, karena pada prinsipnya kami hanya mengatur lamanya pembelajaran dalam seminggu (sepekan),” tambahnya.
Dengan ini Abdul Muti menyampaikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan waktu belajar yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan di daerah.
Murianews, Kudus – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, atau Pemprov Jateng menyatakan masih melakukan analisa dan mengkaji lebih dalam kebijakan 6 hari sekolah Jateng. Termasuk di antaranya mengkaji sederet polemiknya.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Jateng Sumarno usai menghadiri peringatan Milad ke- 113 Muhammadiyah, 18 November 1912 -18 November 2025, dan Milad ke -27 Universitas Muhammadiyah Kudus, Sabtu (22/11/2025).
”Ya, ini sebetulnya sedang dikaji untuk ide mengambil (enam hari) sekolah,” kata Sekda Sumarno.
Pemprov Jateng, sambung dia, juga akan menampung berbagai masukan terkait kebijakan 6 hari sekolah Jateng. Masukan dan usulan terkait kebijakan 6 hari sekolah itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengkajiannya.
”Kita akomodir, seperti apa keputusannya nanti,” ucapnya.
Sumarno menambahkan, setiap ada permasalahan di dunia pendidikan juga akan menjadi bahan evaluasi. Termasuk juga tentang masalah perundungan/bullying, termasuk yang terjadi melalui kanal internet.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Muti, juga angkat bicara mengenai polemik kebijakan 6 hari sekolah Jateng.
Mendikdasmen ikut berkomentar...
Ia menegaskan, aturan yang berlaku secara nasional hanyalah mengatur batas lama belajar dalam satu pekan.
”Pada prinsipnya yang kita atur itu lama belajar dalam sepekan, itu harus sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya, Jumat (21/11/2025).
Abdul Muti juga menambahkan, pemerintah daerah dipersilahkan untuk mengimplementasikan dan menginterpretasikan aturan tersebut sesuai dengan kebijakannya masing-masing.
Dalam hal ini, sambungnya, Pemprov Jateng memiliki keleluasaan untuk memutuskan apakah waktu belajar tersebut akan diterapkan dalam lima hari atau enam hari, asalkan total jam belajar mingguan terpenuhi.
”Dari situ nantinya mau diterapkan dalam lima hari atau enam hari itu sesuai dengan kebijakan Pemda, karena pada prinsipnya kami hanya mengatur lamanya pembelajaran dalam seminggu (sepekan),” tambahnya.
Dengan ini Abdul Muti menyampaikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan waktu belajar yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan di daerah.
Editor: Anggara Jiwandhana